PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara

Senin, 15 Juli 2024 – 05:01 WIB
Sejumlah umat Buddha berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dok: Source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah terhadap warga atas nama Lily dalam perkara konflik yang terjadi di Vihara Metta Karuna Maitreya di Perumahan Green Garden Blok 04 Nomor 16 Jakarta Barat. Lily dinyatakan bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen.

Sidang putusan itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 Juli 2024. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi didampingi Kristijan Purwandono Djati dan Esthar Oktavi sebagai hakim anggota.

BACA JUGA: Pentas Gambuh Buddha Kecapi, Wujud Komitmen Pupuk Kaltim Lestarikan Seni dan Budaya

"Menyatakan tedakwa Lily anak dari Hansen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yang jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian," kata Hakim Ketua Yuswardi.

Majelis hakim dapam putusannya menjatuhkan pidana terhadap Lily selama satu tahun dan dua bulan penjara.

BACA JUGA: Hari Raya Waisak, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sarana Pra-sarana Vihara

Putusan ini disambut baik oleh Kuasa Hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya, Diantori. Baginya vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi Umat Buddha di Vihara.

"Para umat Buddha di wihara mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dan kepada bapak Azam selaku JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang memiliki jiwa kesatria dan berani mengungkap kebenaran untuk menolong para umat Buddha sehingga dapat kembali beribadah dengan tenang tanpa lagi diganggu dan direbut paksa," kata Diantori.

BACA JUGA: Tanah Vihara Amurva Bhumi Dicaplok Perusahaan, Wamen ATR/BPN Turun Tangan

Sejalan dengan dakwaan JPU dan Putusan Pengadilan, Diantori menyampaikan, dalil SHGB hilang tidak benar. Karena sudah berulang kali disebutkan oleh JPU dan Para Saksi di Ruang Sidang bahwa SHGB 7465 yang dikuasai Yayasan Metta Karuna Maitreya dan tersimpan rapih di safety box Bank UOB hingga saat ini tidak pernah hilang.

"SHGB wihara tidak pernah hilang jadi jangan mengada-ada terdakwa mengenai SHGB telah hilang apalagi sampai membuat LP kehilangan di Polsek Serpong dan Polres Jakbar untuk tujuan proses sertifikat pengganti," jelas Diantori.

Atas dasar itu, tuduhan-tuduhan mengenai Vihara Metta Karuna Maitreya sebagai tempat ibadah tidak berizin terbukti tidak benar. Dengan putusan ini maka tuduhan tersebut sudah terbantahkan.

"Para umat Buddha berharap kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung RI atau Kepolisian RI untuk membela umat yang sedang teraniaya, karena para unat sudah banyak melalui proses hukum yang panjang demi mempertahankan Vihara Metta Karuna Maitreya yang dicintainya," pungkas Diantori. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Desa Cimasan Cianjur Tolak Pembangunan Vihara, PP ISKA: Mengingkari Kebinekaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler