PN Jakpus Pertanyakan Salinan Putusan MA

Soal Gugatan Hasil Penelitian IPB

Jumat, 18 Februari 2011 – 12:40 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), terkait gugatan terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Hewan IPB, terhadap 22 sampel susu formula bayi berbakteri enterobacter sakazakii dalam kurun waktu April-Juni 2006.

"Belum ada salinan putusan tersebut," kata Kepala Bagian Umum PN Jakpus, Itjah Minantika, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/2).

Dijelaskan Itjah, segala putusan yang dikirimkan dari pengadilan yang di atas jajarannya, termasuk Mahkamah Agung, selalu masuk terlebih dahulu melalui pihaknya"Prosedurnya, semua yang masuk ke Bagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Saat disinggung wartawan mengenai keberadaan salinan putusan tersebut, Itjah mengaku tidak mengetahuinya

BACA JUGA: Hengky Menduga Penahanannya Bakal Diperpanjang KPK

"Saya tidak tahu," ujarnya singkat.

Padahal seperti diketahui, MA melalui website resminya, sudah melansir bahwa pihaknya telah mengeluarkan putusan terkait kasasi yang diajukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Kesehatan dan Institut Pertanian Bogor (IPB), dalam kasus susu formula berbakteri, per tanggal 26 April 2010.

Dalam putusannya itu, MA memenangkan David Tobing selaku penggugat, dan menyatakan bahwa Menteri Kesehatan, BPOM dan IPB harus melansir data penelitian yang menyebut beberapa produk susu formula yang mengandung bakteri enterobacteri sakazakii itu
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Yudi Latief: Negara Tak Boleh Mewakili Agama Tertentu

BACA JUGA: Anggaran Kemiskinan Belum Efektif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka TC Masih Tunggu Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler