”Kita akan lanjutkan sidang ini pada Kamis tanggal 29 Januari 2009, dengan agenda putusan sela,” kata kata ketua majelis hakim Haswandi SH di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/1).JPU Bayu Adinugroho dkk mengungkapkan, alasan penasehat hukum terdakwa Asludin Hatjani dkk bahwa PN Jaksel tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara teroris tersebut karena alasan tempat perkara adalah tidak tepat.
“Sebagaimana kita ketahui surat keputusan Mahkamah Agung RI No 133/KMA/SK/IX/2008 tanggal 26 September 2008 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP jo penjelasanya
BACA JUGA: Bus Kramat Jati Masuk Jurang
Bersama-sama kita dapat membaca dalam penjelasan Pasal 85 KUHAP bahwa yang dimaksud dengan keadaan daerah tidak mengizinkan ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alamPenasihat hukum Fajar Taslim Cs, Aslani Hatjani SH dkk mengutarakan bahwa benar jaksa tidak keliru mengatakan itu berwenang
BACA JUGA: Tornado Macet, 30 Penumpang Terjebak Dua Jam
BACA JUGA: Semen Gresik Minta Polisi Usut Pelaku Penyanderaan
”Tapi harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” bebernya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sore Ini Gerhana Matahari Cincin
Redaktur : Tim Redaksi