PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy Hari Ini, Tidak Ada Pengamanan Khusus

Selasa, 06 Juni 2023 – 07:46 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kiri), berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). Menurut Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko hasil pemeriksaan kesehatan Mario Dandy dan Shane Lukas dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan tahap selanjutnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan David Ozora (17), Selasa (6/6).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh pimpinan PN Jaksel, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Cerai Virgoun dan Inara Rusli Selanjutnya

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

“Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.

BACA JUGA: Rano Alfath Soroti Kinerja Polisi dalam Menangani Kasus Mario Dandy

Dia mengatakan dalam sidang perdana ini PN Jaksel tidak melakukan pengamanan khusus.

Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Bukti Mario Dandy Melakukan Pencabulan Anak

“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.

Untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo.

Ruang sidang diisi pengunjung sesuai kapasitas tempat duduk.

Adapun perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario dan Shane merupakan dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler