jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menyoroti kinerja Polda Metro Jaya dalam menangani kasus-kasus aktual yang menyita perhatian masyarakat.
Sejumlah kasus tersebut di antaranya Mario Dandy Satriyo (MDS) dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: Rano Alfath Dorong Investigasi LHA PPATK pada Kemenkeu
Dia menilai kepolisian telah menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Contohnya kasus MDS, setelah beberapa bulan akhirnya perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan," kata Rano Alfath, dalam keterangannya, Minggu (28/5).
BACA JUGA: Merujuk Kasus Mario Dandy dan Aditya Hasibuan, Indonesia Darurat Pendidikan Karakter
Selain itu, kata dia, kasus dugaan pencabulan MDS terhadap AG juga sudah naik ke tahap penyidikan. Hal ini, menunjukkan kepastian hukum bahwa negara hadir untuk melindungi korban.
"Penanganan kasus-kasus ini menurut saya sudah cukup on the track, apalagi masyarakat juga sudah penantian panjang untuk melihat buntut dari drama anak pejabat itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Naikkan Laporan Kasus KDRT Politikus PKS ke Tahap Penyelidikan
Legislator Fraksi PKB itu menilai Polda Metro Jaya dapat memberikan respons yang cepat dan tanggap atas aspirasi dari masyarakat.
Menurut dia, Polda Metro Jaya turun tangan tidak menunggu kasus KDRT di Depok, itu viral. Tim dokter hingga psikolog khusus juga diturunkan untuk menangani kasus tersebut.
"Inisiatif seperti ini sangat patut diapresiasi karena mendorong masyarakat untuk makin percaya ke polisi,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan hasil gelar perkara laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terhadap mantan kekasihnya, AGH alias AG (15 tahun). Penyidik menemukan dugaan awal perkara pidana itu.
Kemudiann, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus KDRT antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat. Pasangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh