PN Jaksel Kandaskan Gugatan Praperadilan Antasari ke Kapolri

Selasa, 18 November 2014 – 11:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Upaya bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mencari keadilan kembali gagal. Gugatan praperadilan yang dilayangkan terpidana kasus pembunuhan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Suprapto yang memimpin persidangan praperadilan dengan tegas menolak gugatan Antasari terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pesan singkat (SMS) gelap ancaman pembunuhan Nasrudin. Dalam putusannya, Suprapto menyatakan bahwa permohonan Antasari tidak cukup berdasarkan hukum seperti yang diajukan.

BACA JUGA: Fadli Zon Anggap Jokowi Hanya Bisa Sengsarakan Rakyat

"Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan, permohonan yang diajukan Pemohon (Antasari) tidak dapat diterima," kata Suprapto saat membacakan amar putusan pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/11).

Suprapto menjelaskan, berdasarkan bukti ternyata pengaduan Antasari ke polisi soal SMS ancaman itu sudah ditindaklanjuti kepolisian. Selain itu, tidak pernah terbukti bahwa polisi telah menghentikan penyidikan atas laporan Antasari.  

BACA JUGA: JK Sesalkan Wakil Rektor Unhas Nyabu

Suprapto menegaskan, permohonan Antasari sudah diterima Bareskrim kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya. "Tidak pernah dikeluarkan surat perintah untuk dihentikan dari Termohon (Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, red),” kata Suprapto .

Antasari mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan  tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Dalam dakwaan persidangan, Antasari disebut mengirimkan SMS ancaman sebelum melakukan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, Antasari membantah keras hal itu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Beber Hasil Survei Integritas, KPK Undang Menteri dan Wakapolri

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Hutan Riau Seret M Romahurmuziy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler