PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Penipuan Penyewaan Pesawat

Rabu, 12 Desember 2018 – 00:09 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan penyewaan pesawat dengan terdakwa Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta Sapto Kashariyanto pada Senin (10/12) lalu.

Sedianya, sidang dilakukan pada 28 November 2018 lalu, tapi ditunda karena hakim Iswahyu Widodo dan Irwan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

BACA JUGA: Putusan PK Harus Dilaksanakan dan Dipatuhi

Untuk itu, pihak PN Jaksel menjadwalkan ulang sidang serta mengganti komposisi hakim yang memimpin persidangan. Akhirnya posisi ketua majelis hakim diisi oleh Achmad Guntur.

"Kemarin dua minggu berturut-turut ditunda karena ada OTT di Jaksel. Kebetulan majelis hakim yang memegang perkara kami juga, jadi ya kami harus dengan terpaksa mengikuti prosedural ditunda dulu," kata kuasa hukum pelapor, Gilbert Marciano Tulaar saat dikonfirmasi, Selasa (11/12).

BACA JUGA: Ribuan E-KTP Pondok Kopi Sengaja Dibuang?

Pada persidangan tersebut, Gilbert menyebut pihak jaksa menghadirkan tiga orang saksi yakni komisaris perusahaan milik korban Geminiantoro Raharjo, Hendrik, lalu pengusaha bernama Dian, dan pegawai Bank Mandiri Cabang Roxy Mas.

Dian merupakan orang yang mengenalkan Geminiantoro Raharjo kepada terdakwa Sapto Kashariyanto.

BACA JUGA: Manajemen Transjakarta Bertemu Perwakilan Jakmania

Dalam persidangan, pengusaha Dian mengaku juga pernah mengirim uang sebesar Rp 14 miliar untuk uang muka pembelian pesawat ke terdakwa. Namun pesawat tersebut juga diduga tidak hadir.

"Pak Dian membawa bukti kuitansi transfer ke Sapto Rp 14 miliar, tapi ini di luar pokok perkara. Sama sama korban tapi belum lapor," ujar Gilbert.

Diketahui, Sapto Kashariyanto merupakan terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor Geminiantoro Raharjo.

Penipuan yang diduga dilakukan oleh Sapto adalah terkait penyewaan pesawat kargo.

Sapto sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Juli 2018. Awalnya kasus ini ditangani Bareskrim Polri namun dilimpahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2018. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem DKI Nilai Giant Sea Wall Lebih Baik Ditangani Pusat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler