PN Jaksel Ngotot Adili Teroris Singapura

Kamis, 29 Januari 2009 – 19:39 WIB

JAKARTA - Harapan tim penasehat hukum terdakwa teroris Fajar Taslim Cs agar sepuluh kliennya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung dan PN Palembang, kandasMajelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tetap melanjutkan memeriksa dan mengadili teroris kelompok Palembang yang belum sempat ngebom itu.

”Majelis hakim berpedoman pada surat keputusan Mahkamah Agung RI No 133/KMA/SK/IX/2008 tanggal 26 September 2008

BACA JUGA: Depnakertrans Tak Bisa Berbuat Banyak

Majelis menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas ketua majelis hakim Haswandi SH, Kamis (29/1).

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan alasan penasehat hukum yang meminta kasus (dugaan) pembunuhan guru SMPN 11 Palembang Dago Simamora dan percobaan pembunuhan pendeta Yosua tidak menggunakan UU Teroris
Majelis sependapat dengan dakwaan JPU yang dibuat berdasar ketentuan Pasal 85 KUHAP jo penjelasanya, serta Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil

BACA JUGA: Asosiasi Gubernur Desak Revisi Kepres 80/2003

“Dakwaan JPU sudah sah menurut hukum
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.

JPU Totok Bambang Kamis (5/2) mendatang akan mengajukan empat saksi untuk Fajar Taslim, terdakwa teroris Kelompok Palembang asal Singapura

BACA JUGA: Terumbu Karang Jadi Isu Penting WOC 2009

“Tapi untuk para terdakwa saksinya tidak samaEmpat saksi itu untuk Fajar Taslim,” ujarnya.

Penasehat hukum terdakwa Asludin Hatjani mengaku menerima putusan majelis hakim yang tetap memeriksa perkara itu di PN Jaksel, kendati mereka sempat kecewa”Menurut ketentuan KUHP, pengalihan tempat sidang berdasarkan ketentuan Pasal 842 menyatakan terdakwa harus diadili di lokasi, dalam hal ini di Palembang,” cetusnya.

Hanya saja, kata Asludin, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang tetap akan melanjutkan memeriksa perkara tersebut“Kami sudah menyampaikan keberatan kami berdasarkan KUHP, tapi kami menghargai putusan majelis, ya kita buktikan saja di persidangan,” cetusnya.

Sebelumnya, JPU beralasan daerah aman bukan satu-satunya pertimbangan hingga akhirnya sidang teroris kelompok Palembang tidak dilaksanakan di PN Kayu Agung atau PN PalembangJPU Bayu Adinugroho SH dkk dalam tanggapannya didepan majelis hakim yang dipimpin Haswandi SH, menyatakan bahwa PN Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas sepuluh terdakwa teroris Kelompok Palembang, Sumatera SelatanJPU meminta majelis hakim melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara teroris karena telah sesuai dengan ketentuan surat keputusan Mahkamah Agung RI No 133/KMA/SK/IX/2008 tanggal 26 September 2008 dan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP jo penjelasanya, serta Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil.

“Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan; menolak seluruh eksepsi Penasehat Hukum, menyatakan PN Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” pinta Bayu.

JPU tak sependapat dengan permintaan penasehat hukum untuk menerapkan UU Darurat untuk mengadili sepuluh terdakwa teroris, yakni atas nama Mohammad Hasan alias Fajar Taslim alias Zaid alias Omar alias ustad Alim, Abdurrohman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Buchori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu Hurairo alias Heri, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi alias Yudi alias Piyo, Ani Sugandi, Sukarso Abdillah.

JPU juga menolak dikatakan oleh PH bahwa surat dakwaan batal demi hukumMenurut JPU, dalam argumentasi PH yang mempunyai pandangan bahwa hasil visum et repertum untuk korban Pendeta Yosua seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 351 KUHP bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUntuk dugaan pembunuhan Dago Simamora seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP bukan UU Pemberantasan Terorisme, dan untuk perakitan bom seharusnya dikenakan UU Darurat No 2 Tahun 1951“Pada pokoknya JPU telah membuat dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil,” cetus JPU.

Penasihat Hukum Asludin Hatjani SH dkk, mengutarakan bahwa benar jaksa tidak keliru mengatakan itu berwenangTapi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang”Memang jaksa punya kewenangan, tapi makanya harus sesuai ketentuan undang-undangBenar tidak keliru jaksa mengatakan itu berwenang tapi kewenangan itu harus sesuai undang-undangMenurut pendapat kami, seharusnya terdakwa tidak dijerat dengan undang-undang tindak pidana terorisme, tapi seharusnya KUHAP pidana dengan UU Darurat,” pungkasnya.(gus/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cokok 6 Pegawai Depnakertrans


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler