JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akhirnya membentuk Tim Kecil guna merumuskan usulan revisi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
“Usulan terhadap revisi Kepres Nomor 80 tahun 2003 ini dinilai mendesak karena saat ini tengah berlangsung multi-tafsir terhadap kepres tersebut,” ujar Gubernur Sumatera Barat H Gamawan Fauzi, usai memimpin rapat APPSI yang diikuti oleh seluruh gubernur se Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (29/1)
BACA JUGA: Terumbu Karang Jadi Isu Penting WOC 2009
Akibat multi-tafsir itu, lanjut Gamawan Fauzi, saat ini muncul berbagai keraguan dikalangan pelaksana dan penanggung jawab SKPD, terutama soal definisi 'spesifik' yang harus dipertegas dalam sebuah aturan yang jelas dan alat ukur keberhasilan kinerja SKPD
Soal lain yang juga banyak dapat perhatian dari para gubernur adalah batasan penunjukan langsung (PL) yang saat ini menggunakan batasan maksimal Rp50 juta
BACA JUGA: KPK Cokok 6 Pegawai Depnakertrans
“Untuk kondisi sekarang dan masa mendatang, dengan batasan PL senilai Rp50 juta itu, jenis pengadaan dan pekerjaan apa yang bisa dilakukan oleh SKPDKarena rapat APPSI menilai Kepres Nomor 8/2003 ini berpotensi memunculkan multi-tafsir dan keraguan serta tidak relevan lagi menggunakan acuan PL senilai Rp50 juta maka APPSI sepakat untuk membentuk Tim Kecil guna menyiapkan draft usulan revisi terhadap kepres dimaksud, imbuh Pimpinan Rapat APPSI, Gamawan Fauzi
BACA JUGA: Audit Upah Pungut Baru di 240 Daerah
(Fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Terpidana KDRT
Redaktur : Tim Redaksi