Asosiasi Gubernur Desak Revisi Kepres 80/2003

Kamis, 29 Januari 2009 – 17:59 WIB

JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akhirnya membentuk Tim Kecil guna merumuskan usulan revisi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

“Usulan terhadap revisi Kepres Nomor 80 tahun 2003 ini dinilai mendesak karena saat ini tengah berlangsung multi-tafsir terhadap kepres tersebut,” ujar Gubernur Sumatera Barat H Gamawan Fauzi, usai memimpin rapat APPSI yang diikuti oleh seluruh gubernur se Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (29/1)

BACA JUGA: Terumbu Karang Jadi Isu Penting WOC 2009



Akibat multi-tafsir itu, lanjut Gamawan Fauzi, saat ini muncul berbagai keraguan dikalangan pelaksana dan penanggung jawab SKPD, terutama soal definisi 'spesifik' yang harus dipertegas dalam sebuah aturan yang jelas dan alat ukur keberhasilan kinerja SKPD


Soal lain yang juga banyak dapat perhatian dari para gubernur adalah batasan penunjukan langsung (PL) yang saat ini menggunakan batasan maksimal Rp50 juta

BACA JUGA: KPK Cokok 6 Pegawai Depnakertrans

“Untuk kondisi sekarang dan masa mendatang, dengan batasan PL senilai Rp50 juta itu, jenis pengadaan dan pekerjaan apa yang bisa dilakukan oleh SKPD
Apalagi pekerjaan dimaksud terkait langsung dengan kepentingan dan kebutuhan publik?.”

Karena rapat APPSI menilai Kepres Nomor 8/2003 ini berpotensi memunculkan multi-tafsir dan keraguan serta tidak relevan lagi menggunakan acuan PL senilai Rp50 juta maka APPSI sepakat untuk membentuk Tim Kecil guna menyiapkan draft usulan revisi terhadap kepres dimaksud, imbuh Pimpinan Rapat APPSI, Gamawan Fauzi

BACA JUGA: Audit Upah Pungut Baru di 240 Daerah

(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Terpidana KDRT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler