jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang pasangan suami istri tetap terbuka untuk umum.
BACA JUGA: Permintaan Keluarga Brigadir J Cuma 1, Hukum Mati Saja Ferdy Sambo
"Oh iya pasti. Memang terbuka untuk umum," kata Djuyamto kepada JPNN.com, Minggu (12/2).
Djuyamto mengatakan tidak ada sterilisasi saat sidang Ferdy Sambo dan Putri berlangsung.
BACA JUGA: Gegana Brimob Disiagakan Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi: Khawatir Ada Bom
Namun, kata dia, pengamanan tetap dilakukan sebagaimana agenda sidang-sidang sebelumnya.
"Protap biasa untuk persiapan pengamanan sidang," kata Djuyamto.
BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo
Djuyamto mengatakan perihal teknis pengamanan diserahkan sepenuhnya kepada Mapolres Jaksel.
"Soal teknis pengamanan tentunya pihak Polres yang lebih mengetahuinya," tutur Djuyamto.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyiagakan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Sabtu (11/2).
Nurma menyebut penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2) bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.
Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2).
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua," kata perwira pertama Polri itu.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Eks Kadiv Propam Polri disebut otak di balik kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer yang juga terdakwa dalam perkara ini untuk menembak Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama