PN Jaksel Tegur SKK Migas soal Kewajiban Rp 39,5 Miliar

Rabu, 24 Juni 2020 – 22:24 WIB
Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan teguran (aanmaning) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas (SKK Migas), untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 39.569.200.000 kepada PT Global Haditech.

Proses aanmaning berlangsung di PN Jaksel pada Rabu (24/6). Kewajiban bayar itu terkait proyek pembangunan sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time.

BACA JUGA: Ditangkap Kasus Judi Online, Ahli IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Pernyataaan aanmaning disampaikan langsung oleh Ketua PN Jaksel Bambang Myanto, kepada pihak SKK Migas yang diwakili kuasa hukum.

Demikian juga PT Haditech juga diwakili pengacara. Aanmaning semula diagendakan 17 Juni 2020 yang lalu, tetapi pihak SKK Migas tidak hadir di PN Jaksel.

BACA JUGA: SKK Migas Gandeng KKKS Gelar Facility Management Forum 2019

Ketua PN Jaksel Bambang Myanto meminta SKK Migas memenuhi kewajibannya kepada PT Global Haditech dalam batas waktu paling lambat 8 hari sejak penyampaian aanmaning.

"Jangan sampai ada upaya paksa," katanya sebagaimana dikutip Supriyadi Adi, kuasa hukum PT Global Haditech dalam keterangan yang diterima jpnn.com.

BACA JUGA: Terkait Penanganan Tumpahan Minyak di Karawang, Begini Respons SKK Migas

Supriadi sendiri berharap agar pihak SKK Migas dapat segera memenuhi kewajibannya, mengingat putusan BANI yang memenangkan kliennya telah ditetapkan sejak 10 September 2019.

Namun pihak SKK Migas kemudian mengajukan pembatalan putusan BANI ke PN Jaksel, tetapi permohonan itu ditolak lewat putusan tanggal 6 Januari 2020.

"Kami  menunggu itikad baik SKK Migas sebagai institusi negara untuk mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht itu," ucap Supriyadi Adi dari Kantor Hukum Hendropriyono & Associates.

PT Global Harditech mempunyai tagihan kepada SKK Migas berdasarkan perjanjian pembangunan proyek tertanggal 6 Maret 2017. Karena SKK Migas tak kunjung membayar kewajibannya, kedua pihak membawa sengketa itu ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Melalui putusannya Nomor 41031/III/ARB- BANI/2018 tertanggal 10 September 2019, BANI memenangkan PT Global Harditech dan mewajibkan SKK Migas membayar Rp 39,5 miliar.

Dalam perjalanan SKK Migas tak kunjung memenuhi kewajibannya, walaupun sudah ditagih berkali-kali oleh PT Global Harditech. Bahkan mereka malah mengajukan pembatalan putusan BANI tersebut ke PN Jaksel.

Setelah beberapa waktu haknya tidak kunjung dipenuhi,  PT Global Harditech melalui kuasa hukumnya Hendropriyono & Associates mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel.

Hasilnya, permohonan dikabulkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Jaksel Bambang Myanto. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler