jpnn.com - MEDAN-Pengadilan Negeri Medan akan segera memyampaikan pemberitahuan kepada PT Agra Citra Karisma (ACK), BPN Kota Medan dan Pemko Medan selaku termohon terkait novum (bukti) yang disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilaan Negeri Medan terkait sengketa lahan di Jalan Jawa Medan, Senin (21/10) lalu.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Purba yang ditemui Sumut Pos (Grup JPNN) di ruang kerjanya, kemarin.
BACA JUGA: Kemenag Pamekasan Minta Upeti 25 Persen
Dikatakan Nelson, pemeberitahuaan itu bertujuan meminta kontra (perlawanan) dari pihak termohon untuk dilanjutkan dengan persidangan. Neslon menyebutkan kalau kontra itu diberi waktu selama 30 hari dari pemberitahuan itu. Bila termohon tetap tidak menyikapi pemberitahuan itu dan tidak memberi kontra, maka pemohon dinyatakan menang.
BACA JUGA: Diduga Gunakan Dana SKPD untuk Kampanye Pilkada, Bupati Dilaporkan ke KPK
Pasalnya, kata Nelson, kalau novum berjumlah 17 poin dan berbentuk surat-surat yang diajukan Drs H Sudibyo SH MH selaku Staf Utama Direktur Utama yang diperbantukan pada Direktorat Aset Nonproduksi PT KAI dan Bahmansyah Nasution selaku Manejer Aset PT KAI Divre I Sumut itu, disumpah oleh Hakim Muhammad Isya.
"Kalau isi novum itu hanya dapat diberitahukan setelah ada izin dari pemohon. Namun, untuk novum dan pengajuan PK itu sudah kita terima dengan pendaftaran pengajuan PK bernomor PK 21/PK/PM/Pdt/2013/PN Medan," ungkap Nelson.
BACA JUGA: PLTGU Tambak Lorok Segera Beroperasi
Ditambahkan Nelson, nantinya pihaknya akan memberikan novum pemohon itu kepada termohon untuk membuat kontra. Berdasarkan memori novum dan kontra itu, dikatakan Nelson Hakim akan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Peninjauan serta Berita Acara Pemeriksaan.
Selanjutnya, akan disampaikan ke Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Kemudian, melalui putusan Mahkama Agung itu, akan dilaksanakan Kepala Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, Nelson juga menyebut kalau sidang perlawanan atas perkara itu juga sudah diterima pihaknya dan akan segera disidangkan. Dikatakan Nelson, pada perlawanan yang diajukan pemohon, PT KAI bernomor 438/Pdt. Plw/2013/PN Medan itu tidak mendapat mediasi. Oleh karena itu, disebut Nelson kalau perkara perlawanan itu aakan disidaangkan pada Rabu (30/10) mendatang dengan, Hakim Ramli Darasah, Baslin Sinaga dan Kawit Riyanto.
Begitu juga dengan perkara perlawanan bernomor 385/Pdt. Plw/2013/ PN Medan, juga akaan disidangkan. Dikatakaan Nelson, sidang itu akan digelar, Kamis (31/10) mendatang, dengan agenda replik, dengan dipimpin Hakim Firman SH, M Sabir SH dan Fauzul Hamdi.
"Keputusan PK itu merupakan Keputusan Hukum Luar Biasa. Kalau keputusan itu sudah keluar, sudah inkrah (berkekuatan hokum tetap). Namun, sebelum keputusan itu keluar, keputusan dari Pengadilan Negeri Medan dan Mahkama Agung sebelumnya, tidak menghalangi eksekusi, namun karena ini masih ada yang terganjal makanya eksekusi untuk sebahagian lahan tersebut belum dieksekusi, " tandas Nelson.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI, Savitri menyebutkan enggan membeberkan ke publik terkait 17 Novum tersebut. Hal ini dilakukannya untuk menghindari sesuatu atas pemberitaan media.
"Bukan kita tidak mau berbagi, namun dikhawatirkan ada ekses dari pemberitaan apabila 17 bukti baru dipublikasikan," ujarnya kepada Sumut Pos ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Wanita berhijab ini berharap dengan bukti baru yang diserahkan dapat membantu proses hukum PT KAI, yang salah satu asetnya dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (mag-10/dik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temukan Jejak Harimau Jawa di Gunung Semeru
Redaktur : Tim Redaksi