PN Merauke Vonis Pilot Australia Tiga Tahun

Mendarat Tanpa Izin, Dinilai Remehkan Hukum Indonesia

Jumat, 16 Januari 2009 – 00:38 WIB
PILOT Cape Air Transport yang menjadi terdakwa, Willem Hendry Scott Bloxam saat mendengarkan putusan Majelis Hakim di PN Merauke. Hakim memvonisnya bersalah dan diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Ro 500 juta. Foto : Sulo/Cenderawasih Pos/JPNN

MERAUKE – Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada persidangan Kamis (15/1) memvonis lima warga negara Australia, dua dan tiga tahun penjaraMereka adalah pilot dan penumpang pesawat yang mendarat di tanah Papua tanpa izin pada 12 September 2008 lalu

BACA JUGA: Pemekaran Bukan Bagi-bagi Harta Karun

Kelimanya dinilai melanggar penerbangan dan keimigrasian.

Majelis hakim menyidangkan lima terdakwa dalam dua sesi
Pertama disidangkan empat penumpang

BACA JUGA: Pengangguran di Jatim Terbesar

Yakni, Vera Scoot Bloxam, Hubert Hoper, Karen Burke, dan Keit Rowald Mortimer


Majelis hakim yang diketuai Desbennery Sinaga menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri masuk wilayah Republik Indonesia

BACA JUGA: Kualitas Air Leding Marabahan Buruk

”Kedatangan para terdakwa ke Indonesia telah dipersiapkan, sehingga mereka harus mengetahui apa yang diperlukan dan dipersiapkan sebelum datang ke Indonesia,” ujar Desbennery

Karena itu, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara plus denda masing-masing Rp 25 juta subsider dua bulan kurunganKetua majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa dimasukkan penjara dari status sebelumnya sebagai tahanan kotaPutusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwaHal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, berterus terang, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluargaSedangkan yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan kepentingan Negara Republik Indonesia

Atas putusan itu, para terdakwa melalui penasihat Hhukumnya yang diketuai Efrem Fangohoy SH langsung menyatakan bandingMenurut Efrem, ada hal-hal lain yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakimSementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir

Sesi kedua menyidangkan pilot sekaligus direktur Cape Air Transport, Willem Hendry Scott BloxamMajelis hakim yang juga dipimpin Desbennery Sinaga menyatakan, terdakwa Willem Hendry Scott Bloxam secara sah dan meyakinkan telah mengoperasikan atau mendaratkan pesawat sipil asing tidak berdasar perjanjian bilateral dan multilateral maupun izin khusus ke wilayah RI”Padahal terdakwa dan teman-temannya telah mempersiapkan kedatangannya ke Merauke antara 2-3 minggu, sehingga kedatangannya tidak secara mendadak atau karena darurat,” kata Desbennery yang juga ketua PN Merauke itu.

Bloxam dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurunganMajelis hakim juga memerintahkan terdakwa dimasukkan penjara dari status sebelumnya sebagai tahanan kotaSelain itu, barang bukti berupa pesawat jenis P-68/Reg.VH.PFP dirampas untuk negara

Hal yang memberatkan bagi Bloxam adalah dia telah bekerja sebagai pilot selama 40 tahun dan pernah membawa jamaah haji Indonesia ke Arab SaudiDengan demikian, dia sudah mengetahui aturan di Indonesia”Terdakwa menganggap enteng peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan atau tidak mau tahu,” ujar Desbennery

Penasihat hukum Bloxam Efrem Fangohoy langsung menyatakan bandingSedangkan JPU menyatakan pikir-pikirSementara itu, usai sidang, kelimanya langsung dimasukkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke sekitar pukul 17.45 WIT. (ulo/jpnn/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Cari Unsur Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler