BACA JUGA: Sumsel Gratiskan Biaya Kesehatan
Jika unsur kelalaian ditemukan kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan.”Dalam manifes ada 250 orang, kalau ada informasi lebih, ini perlu proses penyelidikan apakah betul
BACA JUGA: Banjir Masih Ancam Kabupaten Banjar
Abubakar Nataprawira di Mabes Polri kemarin (14/1).Penyelidikan dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan yang telah mengumpulkan keterangan dari nahkoda dan penumpang yang selamat
BACA JUGA: Desak Otsus Bali Diprioritaskan
Hingga kini lebih dari 200 penumpang dinyatakan hilang.”Kalau soal izin pelayaran dan sebagainya itu muaranya ke Mahkamah Pelayaran tapi kalau kelalaian itu sebagamana diatur di KUHP ya berakhir di pengadilan umum,” sambungnyaDalam kasus terbakarnya Kapal Motor Levina I, Februari 2008, polisi saat itu menemukan unsur pidanaItu terjadi setelah ditemukannya pemalsuan manifest kapalPolisi menetapkan empat orang tersangka yang di sidang di PN Jakarta Utara.
Mahkamah Pelayaran berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut Dephub yang bisa menyidangkan para perwira kapal seperti nakhoda dan mualimIni adalah pengadilan profesi dan sanksinya pun hanya sanksi administratif berupa pencabutan ijazah maksimal 2 tahunHal ini tentu berbeda dengan pengadilan umum yang menggunakan KUHP atau KUH Perdata dalam dakwaannyaHasil pengadilan di Mahkamah Pelayaran bisa dijadikan dasar penuntutan di pengadilan umum baik perdata maupun pidana(naz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asuransi tak Tanggung Penumpang Liar
Redaktur : Tim Redaksi