Polisi Cari Unsur Pidana

Tragedi Tenggelamnya KM Teratai Prima

Kamis, 15 Januari 2009 – 13:43 WIB
KENANGAN- Inilah KM Teratai Prima saat bersandar di Pelabuhan Samarinda. Kapal tersebut tenggelam Minggu lalu, di Perairan Baturoro, Majene, Sulbar, akibat diterjang ombak besar. Foto: dok samarinda pos/JPNN
JAKARTA-  Nahkoda dan syabandar tak bisa seenaknya menyalahkan faktor alam dalam sebuah musibah lautPolisi tengah bekerja keras mengumpulkan bukti dan saksi adakah faktor kelalaian manusia yang menyebabkan tenggelamnya Kapal Motor Teratai Prima di Perairan Majene, Sulbar, Minggu lalu

BACA JUGA: Sumsel Gratiskan Biaya Kesehatan

Jika unsur kelalaian ditemukan kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
   
”Dalam manifes ada 250 orang, kalau ada informasi lebih, ini perlu proses penyelidikan apakah betul
(Jika) dalam proses kemudian hari ada petunjuk bukan sekadar faktor alam, tetapi karena penumpang tidak sesuai manifes, polisi akan menindaklanjuti ke proses penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol R

BACA JUGA: Banjir Masih Ancam Kabupaten Banjar

Abubakar Nataprawira di Mabes Polri kemarin (14/1).
   
Penyelidikan dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan yang telah mengumpulkan keterangan dari nahkoda dan penumpang yang selamat
”Kita juga menunggu hasil penyelidikan KNKT apakah ada kelalaian dalam peristiwa ini karena syahbandar telah mengatakan faktor alam,” tambahnya

BACA JUGA: Desak Otsus Bali Diprioritaskan

Hingga kini lebih dari 200 penumpang dinyatakan hilang.
   
”Kalau soal izin pelayaran dan sebagainya itu muaranya ke Mahkamah Pelayaran tapi kalau kelalaian itu sebagamana diatur di KUHP ya berakhir di pengadilan umum,” sambungnyaDalam kasus terbakarnya Kapal Motor Levina I, Februari 2008, polisi saat itu menemukan unsur pidanaItu terjadi setelah ditemukannya pemalsuan manifest kapalPolisi menetapkan empat orang tersangka yang di sidang di PN Jakarta Utara.
    
Mahkamah Pelayaran berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut Dephub yang bisa menyidangkan para perwira kapal seperti nakhoda dan mualimIni adalah pengadilan profesi dan sanksinya pun hanya sanksi administratif berupa pencabutan ijazah maksimal 2 tahunHal ini tentu berbeda dengan pengadilan umum yang menggunakan KUHP atau KUH Perdata dalam dakwaannyaHasil pengadilan di Mahkamah Pelayaran bisa dijadikan dasar penuntutan di pengadilan umum  baik perdata maupun pidana(naz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asuransi tak Tanggung Penumpang Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler