PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis

Rabu, 16 Juli 2014 – 04:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" dengan korban Dodi Harianto (18) akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp).

Namun, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, memberi sinyal bahwa cepat tidaknya salinan putusan sampai ke PN Psp, sangat tergantung dari pihak PN Psp sendiri.

BACA JUGA: SMA 5 Tolak 85 Siswa, Orang Tua Histeris

"Coba tanya ke humas PN Sidempuan," ujar Ridwan Mansyur menjawab pertanyaan JPNN kemarin (15/7) tentang kapan kiranya putusan PK kasus "salah vonis" itu dikirim ke PN Psp.

Semakin cepat PN Psp berkomunikasi dengan Kepaniteraan MA, maka salinan putusan bisa segera didapat. Salinan putusan itu yang akan menjadi dasar dikeluarkannya Dodi Harianto (18)dari sel penjara.

BACA JUGA: Saya Diizinkan KPPS Nyoblos Dua Kali

"Nanti dia (PN PSp, red) akan berhubungan dengan kepaniteraan MA," imbuh Ridwan.

Data yang ditampilkan di situs resmi MA, memang tidak ada kepastian dalam rentang berapa lama salinan putusan sebuah perkara tingkat PK atau pun kasasi harus sudah diterima PN pengaju kasus.

BACA JUGA: Selama Tujuh Bulan, 2.723 Warga Subang Pilih Jadi TKI

Dari data terlihat, ada yang selang enam bulan sejak putusan dibacakan. Namun, banyak juga sekitar satu tahun salinan putusan baru dikirim ke PN.

Hanya saja, dalam kasus serupa Dodi, ambil contoh kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter rekannya, PN Manado bisa langsung menerima salinan putusan tingkat PK pada hari putusan itu keluar, yakni 7 Februari 2014.

Sehingga, pada 8 Februari 2014,  Dokter Ayu Prawani dan dua rekannya langsung dibebaskan dari bui Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Sulut.

Mereka sempat dibui tiga bulan dalam kasus mal praktik, berdasar putusan tingkat kasasi MA yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim tingkat kasasi diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 bulan ke dokter Ayu cs.

Namun, dalam tingkat PK yang hakim agungnya dipimpin Mohammad Saleh, MA menyatakan dokter Ayu dan kawan-kawan tidak bersalah.

Dalam amar putusan kasus dokter Ayu ini, hakim agung menyatakan,  "Memulihkan hak Para Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Para Terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan."

Bisa dipastikan, dalam putusan PK kasus Dodi, hakim MA juga memerintahkan agar Dodi dikeluarkan dari LP.

Seperti diberitakan, kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto (18), yang dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (7) - nama samaran.

Oleh hakim di PN Psp, pada 23 Januari 2013, Dodi Harianto divonis empat tahun dua bulan.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23/- 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, JPU menuntut Dodi tujuh tahun penjara.

Rupanya, pelaku pencabulan terhadap Bunga (7)-naman samaran-, adalah pemuda dengan inisial AR (17). Dia mengaku sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu, setelah ditangkap warga.

Akhirnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Dodi dan ibunya, Elida Warni Boru Siregar (37), dengan menunjuk kuasa hukum Ahmad Marwan Rangkuti, SH.

Pihak Panitera MA sudah menginformasikan terbitnya putusan PK dengan nomor register perkara 207 PK/Pid.Sus/2013 itu, dalam situs resmi kepaniteraan MA.

"Status Putus, Tanggal Putus 30 Juni 2014, Amar Putusan KABUL PK," demikian tertera dalam situs resmi kepaniteraan MA.

Namun, pihak MA hingga kemarin belum mengirimkan salinan putusan ke PN Padangsidimpuan. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompor Meledak, 11 Rumah Ludes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler