PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Selasa, 30 Juli 2024 – 07:29 WIB
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex Madan (kanan). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan tidak punya wewenang menonaktifkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Gregorius Ronald Tannur (kanan), anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menjalani sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono

BACA JUGA: Kasus Dini Sera: Sahroni Desak MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Hal itu menjawab banyaknya tuntutan dari masyarakat untuk menghentikan sementara ketiga hakim tersebut dan tidak boleh menangani kasus di PN Surabaya.

Diketahui, ketiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ialah, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heri Hanindyo sebagai hakim anggota.

BACA JUGA: Projo Dukung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya, Ajukan Bayu Airlangga Jadi Cawawali

Humas PN Surabaya Alex Madan menjelaskan ada prosedur yang harus diikuti sebelum hakim dinonaktifkan.

Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apabila ada laporan terkait dugaan kejanggalan putusan perkara penganiayaan yang menewaskan korban.

BACA JUGA: Sahroni Dukung Polda Jatim Beri Pelajaran kepada Oknum PSHT Pengeroyok Polisi

“Yang melakukan pemeriksaan dan investigasi adalah badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY),” kata Alex ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7).

Alex mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan, pemeberitahuan, pemeriksaan atau klarifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.

“Belum ada juga keterangan yang disampaikan maupun surat dari pimpinan atau klasifikasi terkait hakim tersebut,” katanya.

Maka dari itu, dengan kata lain, Pengadilan Negeri Surabaya tidak bisa memberikan tanggapan apapun dari putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Saat ini, yang bisa dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa.

“Serahkan kasus ini di Kasasi. Artinya hakim di Mahkamah Agung yang akan berwenang,” tandas Alex. (mcr23/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler