PN Tanjungpinang Putus Bebas Terdakwa Penggelapan, Ini Komentar KY

Kamis, 04 Februari 2016 – 20:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Limaran Dwi Hartadi, terdakwa dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan terkait pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora Bintan sebesar Rp 23,3 miliar. KY menilai disenting opinion dalam putusan itu sebagai hal yang wajar.

"Perbedaan pendapat adalah hal yang lazim dan sangat dimungkinkan pada sebuah majelis, hal ini biasa dikenal dengan disenting opinion," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Jakarta, Kamis (4/2).

BACA JUGA: DPD Fasilitasi Proses Finalisasi RTRW Riau, Hasilnya?

Menurutnya, masing-masing hakim mempunyai argumen yang berbeda dalam persidangan tersebut. Namun jika terjadi perbedaan pendapat, maka jalan yang diambil adalah dengan cara voting. 

"Itulah mekanisme terakhir pada saat majelis tidak bisa bersepakat melalui musyawarah, maka pendapat yang paling banyak yang dipakai," terangnya.

BACA JUGA: Sudah Rekam, 1,3 Juta E-KTP Belum Dicetak, Ini Penyebabnya

Farid menambahkan, terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Limaran Dwi Hartadi, untuk saat ini masih di luar kewenangannya sampai KY menerima laporan langsung mengenai ketidakwajaran keputusan  hakim tersebut.

"Lalu mengenai materi perkara maupun vonis yang dijatuhkan, hal tersebut masuk pada wilayah hukum. Kami tidak mungkin berkomentar lebih jauh," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Selain Gaji, Ini 4 Hal yang Bisa Bikin Karyawan Loyal dan Bahagia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada 2017 Terancam Batal? Pak Tjahjo Jawab Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler