jpnn.com - TARAKAN- SY benar-benar tak bisa bersyukur. Meski berstatus pegawai negeri sipil, pria 40 tahun tersebut juga menjadi pengedar narkoba. Akibatnya, PNS Pemkot Tarakan itu harus berurusan dengan KSKP Polres Tarakan.
SY tertangkap di Gang Rahayu RT 9, Kelurahan Gunung Lingkas. Saat itu, petugas juga mengamankan SN. Penangkapan SY tak lepas dari pengembangan petugas usai menciduk SN.
BACA JUGA: Ssttt...Wantimpres Ubek-ubek Freeport
Berdasarkan riwayat, SY ternyata sudah pernah tertangkap pada Februari 2015 karena kasus narkoba.
Di rumah tersangka, polisi berhasil lagi menemukan barang bukti. Di antaranya ialah dua lembar plastik bening, enam bungkus plastik bening bekas sabu, dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu.
BACA JUGA: Ketat! 35 Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Disidang Perdana
Berdasarkan penemuan tersebut, pihak KSKP langsung mengamankan tersangka ke Mako KSKP untuk segera diproses secara hukum.
“Atas perbuatannya menyimpan, menguasai, mengedarkan sabu, tersangka SY kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,” kata Kapolsek KSKP Polres Tarakan AKP Ridwan Iskandar. (rul/ash/jos/jpnn)
BACA JUGA: Konsumsi Anakan Ikan Bakal Didenda Rp 50 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Kembar Tunagrahita yang Jadi Banpol di Polsek Rarowatu
Redaktur : Tim Redaksi