PNS Berani Ikut HTI? Awas Kena Sanksi Kemenpan-RB

Senin, 24 Juli 2017 – 16:28 WIB
Massa HTI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, sedang mencari aturan perundang-undangan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) ikut bergabung dalam aktivitas organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.

Ini disampaikan Asman, menyikapi adanya pegawai negeri sipil (PNS) terlibat dalam kegiatan Hizhut Tahrir Indonesia (HTI).

BACA JUGA: Menteri Sodorkan Pilihan: Tinggalkan HTI atau Dipecat sebagai PNS

Organisasi tersebut telah dicabut badan hukumnya karena bertentangan dengan Pancasila.

"Lagi dicari undang-undangnya sama PP-nya. Kalau ada yang dilanggar pasti ada sanksinya. Jadi saya cari pasal yang melarang itu. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi," kata Asman di kompleks Istana Kenegaraan, Senin (24/7).

BACA JUGA: Solusinya? Ya Angkat Honorer jadi PNS

Menteri yang sebelumnya anggota DPR dari Fraksi PAN itu, menyatakan keikutsertaan PNS dalam aktivitas organisasi kemasyarakatan yang telah dilarang, pasti melanggar. Namun dia harus memastikan aturannya.

"Yang jelas pasti melanggar. Cuma pasal berapa lagi saya suruh cari sama staf saya. Biar jelas nanti bahwa berdasarkan PP nomor sekian, UU ini, sanksinya apa. Kami bicara berdasarkan legalitas," tegasnya.

BACA JUGA: Ingat, Syarat PNS untuk Mengantongi Tunjangan Kinerja Bakal Diperketat

Sejauh ini, Kemenpan sudah mendapat informasi adana PNS yang ikut HTI, tapi belum dalam bentuk laporan formal. Beberapa di antaranya adalah dosen di perguruan tinggi (PT).

"Ada beberapa dosen. Tentu nanti yang kami pegang adalah informasi formal. Sehingga legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan Beberapa Botol Bir di Ruang Kerja PNS, Mabuk ya?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler