Ingat, Syarat PNS untuk Mengantongi Tunjangan Kinerja Bakal Diperketat

Jumat, 21 Juli 2017 – 00:58 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan evaluasi atas kinerja pemerintah daerah (pemda). Hal yang dievaluasi kementerian pimpinan Asman Abnur itu adalah pelaksanaan kinerja pemda dalam hal reformasi birokrasi.

Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Didid Noordiatmoko mengatakan, evaluasi itu menjangkau 34 pemerintah provinsi. “Untuk kabupaten/ kota, evaluasinya baru dilakukan terhadap 59 pemda,” kata Didid di kantornya, Kamis (20/7). 

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi BPK dan Kemenkeu Terbaik

Merujuk hasil evaluasi pada 2016, ada dua provinsi yang memperoleh predikat BB, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Sedangkan 11 provinsi meraih predikat B.

Sisanya, ada 14 provinsi yang memperoleh predikat CC. Adapun tujuh provinsi mengantongi predikat C.

BACA JUGA: Ditemukan Beberapa Botol Bir di Ruang Kerja PNS, Mabuk ya?

Sementara untuk kabupaten/kota belum ada yang meraih nilai BB. Tercatat ada 22 kabupaten/kota yang memperoleh predikat B.

Selain itu, ada 22 kabupaten/kota yang mendapat predikat CC. Sedangkan 15 kabupaten kota mengantongi predikat C.

BACA JUGA: Teten Masduki: Dana yang Ada Bukan Hanya untuk Gaji PNS

Didid menambahkan, berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk mempercepat reformasi baik di pusat maupun daerah. Caranya melalui coaching serta bimbingan teknis.

Melalui upaya tersebut, sambungnya, Aparatur Sipil Negara diharapkan lebih reformis. Artinya, ASN tidak sekadar membuat dokumen, tapi juga menunjukkan kinerja dan keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat.

Untuk itu, lanjut Didit, KemenPAN-RB sedang menggodok revisi PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. “Kalau selama ini membuat PMPRB (penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, red) saja sudah mendapat nilai, maka ke depan PMPRB yang dibuat harus benar dan lebih baik,” tuturnya.

KemenPAN-RB juga mencatat bahwa selama ini sebagian besar PNS rajin datang ke kantor tepat waktu karena takut tunjangan mereka dipotong. Ke depan, baik PNS maupun unit kerjanya harus bisa menyesuaikan diri dengan Indeks Kinerja Utama (IKU).

"Dengan demikian PNS yang  kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. Tidak sekadar datang dan pulang tepat waktu lagi,” pungkas Didid.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat PNS dan ASN (Mungkin) Anggota HTI, Ini Imbauan dari Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler