PNS Berekening Gendut Dijerat UU TPPU

Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Sabtu, 30 Agustus 2014 – 03:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri akhirnya membeber perkembangan upaya pengungkapan kasus dugaan rekening gendut yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Batam, Niwen Khaeriyah binti Imam Muhtadin. Kini, Niwen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 28 Agustus kita lakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Ronny F Sompie di Jakarta, Jumat (29/8).

BACA JUGA: Bawaslu Dorong DPR Bentuk Pansus Pilpres

Ronny merincikan, Niwen yang lahir di Belakang Padang, 3 September 1976, disangka terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap Polri. PNS Kota Batam yang tinggal di  kompleks Puri Legenda Blok B9 Nomor 15, RT 001/RW 007, Baloi Permai, Batam itu dicurigai memiliki rekening yang tak wajar.

“Tersangka dengan alasan memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam. Informasi awalnya diberikan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga, red) kepada Bareskrim Polri dan dikembangkan dengan penyelidikan sebelum menangkap dan menahan tersangka,” ujar Ronny.

BACA JUGA: Machfud Bantah Ajarkan Anas Ucapan Gantung di Monas

Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus itu? “Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan ke arah siapa saja yang terlibat,” ujar Ronny.

Terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Suhardi Alius mengatakan, penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus itu. Menurutnya, tim dari Mabes juga sudah turun ke Batam.

BACA JUGA: Kabinet Jokowi-JK Jangan Terjebak Jumlah Menteri

“Itu lagi berjalan. Sudah mulai ada penyitaan dan tersangkanya,” ucapnya.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari laporan PPATK ke Polri. Kepala PPATK, M Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening milik oknum PNS di Batam.

Yusuf mengungkapkan, nilai transaksinya dalam kurun waktu lima tahun mencapai Rp 1,3 triliun. Menurutnya, transaksi di rekening itu diduga terkait bisnis ilegal seperti penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan manusia di daerah perbatasan.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Terbitkan 3.400 Izin Pengelolaan Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler