jpnn.com - PALEMBANG - Tidak terima apa yang sudah dilakukan oleh tetangganya sendiri, kemarin (22/9), AR (29), warga Jl Ali Gathmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang mendatangi SPK Terpadu Polresta Palembang. Didampingi kuasa hukumnya, AR melaporkan HR (49) yang diduga telah menghamilinya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, memang antara dirinya dan terlapor HR telah saling kenal sejak empat tahun silam. Hubungan berlanjut ke arah yang lebih serius. Saat keduanya berpacaran, HR yang telah beristri rupanya membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.
BACA JUGA: Polda Jebloskan Adik Tiri Atut ke Sel
"Berjanji akan bertanggung jawab, tapi sampai sekarang (usia kandungan enam bulan) tidak. Makanya klien kami melapor kesini (Mapolresta, red)," ungkap Daulat MR Sihite SH MH, kuasa hukum korban.
Malah informasinya terlapor HR merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi di Kota Palembang. Namun, kuasa hukum korban belum dapat memastikan.
BACA JUGA: Pendaftar CPNS Sudah Capai 7.000, Lowongan 68 Kursi
"Selain itu yang kami tahu kalau tidak salah, terlapor Ketua RT, tempat klien kami tinggal," tambahnya.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIK mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat korban dengan tanda bukti lapor polisi bernomor LP/B-2477/IX/2014/Sumsel/Resta.
BACA JUGA: Puluhan Berkas Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat
"Telah melapor dan dimintai keterangan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti,"ÃÂ singkat Kasatreskrim.(aja/war/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makassar Menuju Kota Layak Anak
Redaktur : Tim Redaksi