Polda Jebloskan Adik Tiri Atut ke Sel

Selasa, 23 September 2014 – 07:15 WIB

jpnn.com - SERANG - Adik kandung Wali Kota Serang, Lilis Karyawati Hasan akhirnya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, setelah sebelumnya LKH dinyatakan wajib lapor (tahanan kota) selama kurang lebih tiga bulan. Selain Lilis, penyidik juga menahan Memed, seorang pengusaha.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkirmsus) Polda Banten Kombes Polisi Nurullah mengatakan, penahanan Lilis yang juga adik tiri Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun tahun 2012 senilai Rp 19 miliar.

BACA JUGA: Pendaftar CPNS Sudah Capai 7.000, Lowongan 68 Kursi

"Selain Lilis, penyidik juga menahan Memed selaku pengusaha pelaksana. Untuk pemberkasan, kami juga menunggu menunggu petunjuk dari Kejaksaan," ungkap Nurullah, Senin (22/9).

Senada disampaikan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Ermayadi. "Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan kesehatan," kata Ermayadi, kemarin.

BACA JUGA: Puluhan Berkas Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat

Lebih jauh Ermayadi beralasan penahanan terhadap kedua tersangka bertujuan, agar keduanya tidak menghilangkan barang bukti dan berupaya untuk melarikan diri.

"Penahanan juga dilakukan agar mempermudah penyidik, dalam melakukan proses selanjutnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Makassar Menuju Kota Layak Anak

Ia juga mengungkapkan, tak hanya eksekusi penahanan tim Penyidik Ditkrimsus Polda Banten juga telah melayangkan surat pemblokiran terhadap rekening PT TMJ milik Lilies Karyawati Chasan. Penyidik juga sudah melayangkan surat pemblokiran nomor rekening perusahaan milik Lilies. Pasalnya, aliran dana masuk ke rekening tersebut.

"Kami sudah memblokir rekening perusahaan milik Lilies, karena dana mengalir ke rekening tersebut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditkrimsus Polda Banten sedang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun senilai Rp19 miliar. Sebelum menatapkan tersangka kepada adik Walikota Serang, Haerul Jaman dan Memed penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.

Sementara Lilis yang juga Ketua DPD Golkar Kota Serang itu diduga menerima fee, dari PT DAU sebagai pemenang lelang ke CV Tunas Mekar Jaya (TMJ). Dalam kasus tersebut, adik tiri mantan Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah dinyatakan sebagai tersangka.

Tim penyidik Ditkrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Lilies, saat penyidik melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.

Perlu diketahui, proyek pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun dari APBN tahun 2011 di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.512.089.392.    

Proyek tersebut terdiri atas pembangunan ground the sill, jeti sepanjang 150 meter, penguatan tebing dengan beronjong sepanjang 102 meter, sypon sepanjang 46 meter, tanggul tanah di kiri kanan Sungai Cibinuangeun sepanjang 240 meter, dan galian tanah sepanjang 240 meter.(bud)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Nikah, Dewi Kehilangan Rumah, Ibu dan Adik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler