jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan sama, namun gaji yang diterima bisa berbeda.
Menurut Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Salman Sijabat, gaji yang diterima akan didasarkan pada kinerja. Misalnya, PNS dengan grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja Rp 1,9 juta.
BACA JUGA: Jangan Terprovokasi, Polisi Sudah Kantongi Para Pelaku Kasus Tolikara
"Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya," kata Salman, Sabtu (18/7).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak, mampu meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.
BACA JUGA: Induk GIDI Tak Tahu Soal Surat Edaran Provokatif
"Gaji harus mampu menarik dan mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Bukan hanya Musala, Ternyata GIDI Juga Tutup Gereja Denominasi Lain di Tolikara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, KPK Bikin Velove Gigit Jari Lagi
Redaktur : Tim Redaksi