PNS Boleh jadi Kades tapi...

Jumat, 04 Desember 2015 – 20:35 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Seluruh PNS termasuk guru bisa menjadi kepala desa atau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

Hanya saja sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No C1.26.30/V.38-6/48, PNS bersangkutan harus dibebaskan dari tugas-tugasnya.

BACA JUGA: Kasus Papa Minta Saham, Yang Mencari Untung Semakin Jelas

"Boleh-boleh saja guru PNS menjadi Kades atau perangkat desa. Asalkan yang bersangkutan harus dibebaskan dari tugasnya sebagai guru," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Jumat (4/12).

Dia memaparkan, dalam Surat Kepala BKN tersebut disebutkan, PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kades atau perangkat desa dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kades atau perangkat desa tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

BACA JUGA: Uhuk.. Uhuk.. Usai Bertemu Jokowi, Sutiyoso Lemas

‎"Memang banyak PNS guru yang mengadu ke BKN mempertanyakan boleh tidaknya mereka menjadi Kades atau perangkat desa. Sebab sejumlah daerah melarang guru PNS mencalonkan diri sebagai Kades. Tapi ada juga‎ daerah yang malah mengangkat PNS guru jadi Kades namun tetap rangkap jabatan," bebernya.

Tumpak menambahkan, arahan Kepala BKN itu didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 PP No 55/1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi PNS.

BACA JUGA: Waduh, RJ Lino Jadikan Mantan Pimpinan KPK Sebagai Anjing Penjaga

‎"PNS yang dipilih/diangkat menjadi Kades/perangkat desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pegawai negeri yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai kepala daerah/perangkat desa dikembalikan ke instansi induknya," paparnya.

Surat Kepala BKN No C1.26.30/V.38-6/48 juga menjelaskan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan PP ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekdes sekurang-kurangnya enam tahun.

Penetapan waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 UU 32/2014 tentang Pemda. Pernyataan kepala BKN sesuai dengan PP 45/2007, pasal 14. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen DPD Dorong Pemerintah Terbitkan PP Keprotokolan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler