PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Sabtu, 19 Juli 2014 – 01:20 WIB

jpnn.com - EMPAT LAWANG - Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA), tak melarang PNS Empat Lawang mudik Lebaran membawa mobil dinas (mobdin). Hanya saja, semua risiko dan bahan bakar selama digunakan untuk kepentingan pribadi ditangung masing-masing PNS.

”Selama ini juga tidak ada larangan PNS membawa mobdin keluar kota, dengan syarat untuk perjalanan dinas. Jadi, kita perbolehkan jalan ke luar kota apalagi suasana Lebaran,” tegas HBA, kemarin.   

BACA JUGA: Lagi, Listrik Padam karena Monyet

Namun, jika terjadi kecelakaan, kerusakan kendaraan, dan sejenisnya, menjadi beban pribadi masing-masing. ”PNS yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada kerusakan nanti dibebankan ke Pemkab Empat Lawang,” tegasnya.  

Dikatakan, koridor yang mesti dilakukan yakni menggunakan mobil untuk kepentingan silaturahmi pejabat. ”Jangan sampai mobdin dipakai sanak saudaranya ataupun anak-anaknya,” ujarnya.   

BACA JUGA: Bayi yang Lahir di Parit jadi Rebutan

Diperbolehkannya menggunakan mobdin, lanjutnya, mengingat masih ada juga pejabat yang belum memiliki kendaraan.

”Diperbolehkan mobdin dipakai untuk mudik akan memudahkan dalam mobilitas, sehingga tidak ada alasan bagi pejabat yang terlambat masuk kerja usai cuti Lebaran,” katanya. (idi/ce6)

BACA JUGA: Disambar Petir Saat Berbuka Puasa, 2 Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangkai Hiu Tutul Dibiarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler