PNS Daerah Siap-Siap Dialihkan ke Jabatan Fungsional, Mekanismenya Lebih Ketat

Selasa, 26 Januari 2021 – 13:47 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PNS di instansi daerah yang menduduki jabatan administrasi siap-siap saja dialihkan ke jabatan fungsional.

Menyusul kesepakatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penyetaraan jabatan bagi instansi daerah mulai tahun ini.

BACA JUGA: Surat Pengangkatan PNS Tanpa Tes untuk Honorer 35 Tahun Plus Beredar Luas, Ini Reaksi KemenPAN-RB

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan, penyetaraan jabatan ini akan dilakukan seusai penetapan dari Kemendagri mengenai jabatan-jabatan di pemerintah daerah yang bisa dialihkan ke dalam jabatan fungsional. 

"Pengalihan jabatan bagi jabatan administrasi di instansi pemerintah tertentu yang diisi oleh TNI dan Polri, yang dalam masa transisi bisa dialihkan secara sementara juga akan dilakukan tahun ini," kata Aba Subagja di Jakarta, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Honorer K2 Termotivasi Kembali Perjuangkan Status PNS Tanpa Tes, Menolak PPPK

Dia menjelaskan, KemenPAN-RB saat ini tengah merumuskan revisi Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan di tahun 2021.

Dengan revisi tersebut, maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada 2020.

BACA JUGA: Pimpinan Komisi X Pastikan Kawal Pengangkatan Guru Honorer dan Tendik Jadi PNS 

Aba menjelaskan, mekanisme yang berbeda adalah proses penyetaraan jabatan baru bisa dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Hal itu pada hakikatnya merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi serta ditujukan agar bisa diketahui dengan pasti mengenai jabatan apa saja yang akan disetarakan.

Mekanisme yang berbeda lainnya adalah perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara jabatan fungsional dengan pegawai yang akan disetarakan. 

"Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak bisa disetarakan ke jabatan fungsional yang ingin dituju dan dapat beralih ke jabatan fungsional lain melalui proses uji kompetensi," tuturnya.

Namun, bagi instansi yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dan sudah melalukan pelantikan, tetapi kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK, akan tetap diberikan rekomendasi untuk jabatan fungsional yang sesuai. 

“Ini termasuk ke dalam keistimewaan karena instansinya sudah melakukan usulan penyetaraan jabatan sejak awal,” lanjut Aba.

Selain itu, Aba menjelaskan perubahan mekanisme ini dilakukan bagi instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan.

Sehingga bagi instansi pemerintah yang melakukan usulan setelah keluarnya revisi PermenPAN-RB No. 28/2019 terbit, akan terdampak dari perubahan mekanisme yang nanti tercantum di dalam peraturan tersebut. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler