PNS dan PPPK Sabar Ya, Ada Kabar Ini dari MenPAN-RB

Jumat, 18 Juni 2021 – 16:25 WIB
Pengumuman pemerintah soal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. Foto tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional, dan meniadakan cuti bersama.

Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

BACA JUGA: Tak Mampu Membayar Gaji, Pemkab Mukomuko Meniadakan Penerimaan PNS dan PPPK 2021

Libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 22 Oktober 2021.

Libur cuti bersama Natal tahun ini pada 24 Desember ditiadakan.

BACA JUGA: MenPAN-RB Mengeluarkan Surat Penting untuk Seluruh PNS dan PPPK, Tidak Boleh Dilanggar

Keputusan tersebut, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dikarenakan mempertimbangkan kesehatan masyarakat.

"ASN itu baik PNS maupun PPPK, sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan tetapi demi kemaslahatan bersama kami putuskan untuk meniadakan sementara," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (18/6).

BACA JUGA: Panja PGTKH Komisi X DPR Dukung Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Lewat Keppres

Dia menjelaskan ditiadakannya cuti perorangan itu karena jangan sampai terjadi libur panjang.

Misalnya, hari Selasa tanggal merahnya, kemudian ASN ambil cuti perorangan Senin, karena Sabtu dan Minggu libur.

Bukan hanya itu, lanjut Menteri Tjahjo, pemerintah bersepakat meniadakan cuti bersama tahun ini.

Menurut dia, hal ini supaya semua konsentrasi pada kesehatan masyarakat.

Dia menegaskan hal itu juga sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19.

"Jadi, cuti bersama 24 Desember ditiadakan tetapi libur 25 Desember tetap," ucapnya.

Tjahjo juga menyatakan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tetap berlaku sehingga tidak ada istilah kantor tutup atau lockdown.

Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap jalan di masing-masing instansi pusat dan daerah. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler