PNS dan PPPK Terima SK, Paulus Waterpauw: Semoga Lebih Amanah Menjalankan Tugas

Jumat, 21 Juli 2023 – 13:30 WIB
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menandatangani SK pengangkatan 717 PNS dan 81 PPPK kesehatan pada lingkup pemerintah provinsi di Manokwari, Jumat. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyerahkan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil kepada 717 honorer, dan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk 81 tenaga kesehatan.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Paulus Waterpauw di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Jumat (21/7). P

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK dari KemenPAN-RB, Kuota Lumayan

aulus menjelaskan bahwa 717 PNS dan 81 PPPK tenaga kesehatan kesehatan itu telah memenuhi syarat menerima SK pengangkatan.

"Semoga dengan penyerahan SK pengangkatan ini mereka bisa lebih amanah dalam menjalankan tugas," kata Paulus Waterpauw.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jutaan Honorer Berdebar, PNS Jadi Harga Mati, tetapi Guru Kecewa

Dia mengingatkan bahwa ratusan tenaga honorer yang telah resmi menyandang status PNS dan PPPK wajib memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.

Dengan demikian, kualitas pelayanan pemerintah bagi masyarakat di Papua Barat mengalami peningkatan sesuai ekspektasi bersama.

BACA JUGA: Perintah Abdullatief kepada Pimpinan OPD: Pastikan Semua Honorer Terdaftar

"Apa yang sudah diperoleh perlu disyukuri dengan meningkatkan etos kerja," ucap Paulus Waterpauw.

Dia memastikan kinerja kerja seluruh aparatur pemerintah baik PNS maupun tenaga honorer di lingkup pemerintah provinsi terus dievaluasi secara berkala.

Penilaian kinerja aparatur pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yang menyasar dua unsur, yakni sasaran kerja pegawai dan perilaku.

"Pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) juga bertanggung jawab awasi kinerja bawahan," pungkas Paulus Waterpauw. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler