jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seharusnya tidak boleh dibedakan.
Keduanya sama-sama punya kedudukan setara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: MenPAN-RB Sebut Aturan Pensiun PPPK Ada di RUU ASN, Honorer Minta DPR Segera Menyetujui
Karena itu, Ketua ASN PPPK Riau Eko Wibowo menyampaikan langkah Panja RUU ASN untuk menyetarakan PNS serta PPPK patut diapresiasi.
Pasal-pasal tentang hak yang diterima ASN tidak secara ekslusif mencantumkan PNS maupun PPPK.
BACA JUGA: Inilah Syarat Mutlak Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Tidak Semua Boleh Ikut Seleksi
Itu berarti penyebutan PNS dan PPPK di dalam RUU ASN dicantumkan sebagai ASN.
"Kami lega melihat draf final RUU ASN. Ada perubahan signifikan karena PNS dan PPPK disetarakan," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (1/9).
BACA JUGA: Lowongan Segera Dibuka, Ada Ribuan Formasi CPNS dan PPPK di Daerah Ini
Guru PPPK angkatan 2022 yang juga wakil ketua PGRI Riau ini menambahkan RUU ASN sebaiknya cepat disahkan.
Ini agar posisi PPPK sebagai ASN makin kuat.
Sebab, sampai saat ini terjadi perbedaan perlakuan PNS dan PPPK.
"Guru PNS dan PPPK sama-sama abdi negara, mencerdaskan anak bangsa. Kewajiban guru PPPK sama dengan PNS," tegasnya.
Melihat kesamaan kewajiban itu, lanjut Ekowi, tentunya PPPK juga sama mendapatkan pensiun, THR, gaji ke-13 dan jabatan di instansi tempat mereka mengabdi.
Selain itu, karier PPPK bisa dimutasi ke jabatan struktural, misalnya kepala bidang dan kepala Dinas Pendidikan.
"Alhamdulillah pemerintah pusat tidak lagi membedakan karier kami, PPPK. Kami juga punya kompetensi untuk jabatan tersebut," ujar Ekowi.
Namun, semua itu akan terjadi bila RUU ASN disahkan.
Jika RUU ASN lama diparipurnakan, maka nasib PPPK akan tetap seperti sekarang.
Dia berharap pemerintah dan Komisi II DPR segera membawa RUU ASN ke sidang paripurna.
Jangan tunda lagi sampai 2024, karena masalah honorer harus segera dituntaskan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan PPPK sebagai ASN juga mendapatkan pensiun.
Besarannya disesuaikan dengan jumlah dana yang diiur oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi, ASN PPPK ini akan mendapatkan dana pensiun juga saat berhenti kerja atau sudah pensiun. Nah, ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ucap MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad