MenPAN-RB Sebut Aturan Pensiun PPPK Ada di RUU ASN, Honorer Minta DPR Segera Menyetujui

Jumat, 01 September 2023 – 16:37 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan PPPK sebagai ASN juga mendapatkan pensiun.

Besarannya disesuaikan dengan jumlah dana yang diiur oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 

"Jadi, ASN PPPK ini akan mendapatkan dana pensiun juga saat berhenti kerja atau sudah pensiun. Nah, ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ucap MenPAN-RB Azwar Anas.

Mari kita lihat sejumlah pasal dalam draf final Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang mengatur tentang hak-hak PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Banyak Masalah, Target Pengesahan RUU ASN Bareng Penghapusan Honorer, Waduh

Dalam Pasal 21 Ayat (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Ayat (2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas penghasilan;  penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

BACA JUGA: Kalimat Surya Paloh soal Koalisi Perubahan yang Terancam Ditinggal Demokrat, Jangan Kaget

Ayat (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat berupa: gaji; atau upah.

Ayat (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dapat berupa: finansial; dan/atau nonfinansial.

Ayat (5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau  tunjangan dan fasilitas individu.

Ayat (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf d terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.

Ayat (7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dapat berupa fisik; dan/atau nonfisik. 

Ayat (8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf f dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau  pengembangan kompetensi. 

Ayat (9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf g dapat berupa litigasi; dan/atau nonlitigasi. 

Ayat (10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Kemudian, Pasal 21A Ayat (1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. 

Ayat (2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.  

Ayat (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. 

Ayat (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. 

Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Selanjutnya Pasal 21B yang berbunyi ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.  

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengaku lega melihat draf final RUU ASN ini karena memudahkan honorer menjadi PPPK. Terlebih, ada hak pensiun seperti PNS.

Dia menambahkan dengan penyebutan ASN, makin menunjukkan PNS maupun PPPK tidak dikotomikan lagi.

Agar RUU ASN segera disahkan, lanjutnya, sesuai hasil konsultasi Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP), maka perlu ada dorongan kepada DPR agar segera mempercepat pengesahan RUU ASN ini.

"RUU ASN ini inisiatif DPR RI. Jadi, seharusnya DPR yang getol untuk mengesahkannya," ucap Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (1/9).

Dia menyarankan agar seluruh honorer terutama K2 maupun PPPK untuk bersama-sama mendorong DPR RI agar RUU ASN ini segera disahkan. Jangan sampai molor ke 2024, apalagi sudah finalisasi. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Momen Manis saat Anies Menghubungi AHY soal Cawapres Sesuai Pesan Guru Spiritual


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU ASN   PPPK   Pensiun   honorer   honorer K2   DPR   ASN   PNS  

Terpopuler