PNS dan TKK Pemkot Bekasi Terima THR

Senin, 14 Juli 2014 – 07:18 WIB
PNS dan TKK Pemkot Bekasi Terima THR. Getty Images

jpnn.com - BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS dan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan tersebut. Tunjangan sebesar Rp 650 ribu itu akan diberikan seminggu sebelum pelaksanaan Idul Fitri.  

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, seluruh TKK berhak menerima THR tahun ini. Besarannya sama dengan tunjangan yang diterima oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA: Curang, 16 TPS di DKI Harus Coblos Ulang

”Tidak ada bedanya pemberian THR antara PNS dengan TKK di Kota Bekasi,” kata Yayan seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Senin (14/7).

Seluruh THR itu diakui Yayan baru bisa dicairkan sepekan sebelum lebaran. Saat ini, seluruh keperluan administrasi sedang dalam penyusunan. Termasuk melakukan verifikasi data TKK yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). ”Kami sedang persiapkan semua keperluan pencairan dari sekarang,” ucapnya.

BACA JUGA: Intensifkan Razia Makanan Takjil

Biaya THR yang diterima TKK ini, kata Yayan bersumber dari dana APBD 2014. Berbeda dengan tunjangan gaji ke 13 PNS yang langsung dibayarkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, Yayan belum bisa merinci dana yang akan digelontorkan untuk seluruh THR.

”Kalau biayanya saya belum menghitung habis berapanya, kasih waktu kami untuk menghitung, ” jelasnya.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Sodomi JIS Diperiksa Hari Ini

Meski begitu, Yayan menjelaskan, dalam pemberian THR untuk TKK ini tidak ada perbedaan dengan PNS. Nilai yang diberikannya sama semua, yakni sebesar Rp 650 ribu. Saat ini, untuk honor yang diterima TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 660 ribu per bulannya.

Jumlah TKK di Kota Bekasi hingga tahun 2014 mencapai 4.550 orang. Sebelumnya, TKK yang sudah masuk menjadi PNS tahun 2013 mencapai 838 orang.

Yayan menjelaskan, pencairan uang THR ini akan diserahkan ke masing-masing SKPD. Sehingga, seluruh TKK bisa mendapatkannya langsung melalui tempat bekerjanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Momon Sulaiman mengatakan, saat ini jumlah TKK sekitar 4.550 orang yang tersebar di seluruh SKPD. Untuk pemberian uang THR, BKD kata Momon menyerahkan ke bagian keuangan. ”Kami hanya menyerahkan data untuk verifikasi TKK,” jelasnya.

Momon menambahkan, sampai saat ini untuk pembiayaan honor TKK masih menggunakan kas daerah yang dibebankan melalui APBD tiap tahunnnya. ”Untuk hak penerimaan honor, masih terus diberikan ke masing-masing SKPD. Setelah itu, baru TKK akan menerima melalui pencairan SKPD tempat dia bekerja,” tandasnya. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKI Siapkan 7.000 Bus Antisipasi Arus Mudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler