jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan dua guru dari Jakarta International School (JIS) pada Senin (14/7). Terkait kasus pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak (TK). Mereka yang akan diperiksa adalah Neil Beantleman dan Ferdinant Michel.
"Besok rencana jam 10 pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Rikwanto kepada wartawan, Minggu (13/7).
BACA JUGA: DKI Siapkan 7.000 Bus Antisipasi Arus Mudik
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrimum. Dua guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 10 Juli lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam gelar perkara.
"Bukti sudah cukup, ada keterangan korban, visum, keterangan saksi, psikolog, begitu juga olah TKP (tempat kejadian perkara). Jadi, sudah cukup makanya statusnya dinaikkan menjadi tersangka," bebernya.
BACA JUGA: Hotman Protes Guru JIS jadi Tersangka
Ditambahkan Rikwanto, materi pemeriksaan terhadap tersangka seputar dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak didik. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Aneh, Upload C1 dari DKI ke Situs KPU Belum Tuntas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Mogok Angkut Sampah di DKI Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi