jpnn.com, JAKARTA - Para PNS bakal mendapat tunjangan hari raya alias THR sebesar take home pay dan gaji ke-13, sementara untuk pegawai honorer masih belum jelas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, peraturan selama ini hanya mengatur THR yang diterima oleh PNS, TNI/Polri, dan pensiunannya. Sementara untuk para pegawai honorer tidak diatur.
BACA JUGA: Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima
"Tidak mengatur sampai ke sana karena yang diatur adalah ASN," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/5).
BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
BACA JUGA: Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13
Oleh karenanya, untuk masalah tunjangan THR bagi pegawai honorer, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada setiap instansi. Baik di Kementerian/lembaga maupun instansi daerah. Sebab, harus disesuaikan dengan kemampuan anggarannya. "Itu masing-masing daerah," imbuhnya.
BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
Hadi menjelaskan, dari kerangka aturan, memang tidak dikenal istilah pegawai honorer di lingkup pemerintah.
BACA JUGA: Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13
Dalam UU, selain PNS, kelompok pegawai lain yang dikenal adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiaan Kerja). Sementara honorer muncul saat terjadi moratorium pengangkatan pegawai. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Rapelan, PNS Terima THR dan Gaji ke-13
Redaktur & Reporter : Soetomo