PNS Dapat THR, Honorer Gigit Jari

Pasbar Rp600 Ribu, Tanahdatar Rp1 Juta

Selasa, 08 September 2009 – 05:15 WIB

PASBAR -- Yang ini kabar baik, sekaligus menyedihkanBaik bagi kalangan PNS, namun tidak bagi tenaga honorer dan kontrak

BACA JUGA: Ratusan Eks Kombatan GAM Gelar Demo

Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) dan Tanahdatar, Sumbar, boleh bernapas lega
Pasalnya, Lebaran mendatang mereka dipastikan akan mendapat uang ketupat alias tunjangan hari raya (THR) seperti tahun sebelumnya

BACA JUGA: Gempa 6,8 SR di Tenggara Yogya

Namun, tenaga honorer terpaksa gigit jari.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Pasbar, Evita Murni menjelaskan, untuk PNS di lingkungan Pemkab Pasbar akan mendapatkan THR Rp600 ribu dan Pemkab Tanahdatar Rp1 juta
Uang tunai itu dibagikan sama rata kepada seluruh PNS tanpa melihat jabatan dan golongan

BACA JUGA: SBY Ogah Dibantu Internasional

Meski demikian, tenaga honor dan kontrak tak dapat THR"THR itu kita usahakan cair paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Evita Murni.

Untuk 35 anggota DPRD Pasbar periode 2009-2014, Lebaran tahun ini dipastikan tidak menerima THRTidak ada ketentuan yang membolehkan anggota DPRD menerima THR, sebagaimana para pekerja baik PNS maupun swasta.  Larangan memberikan THR bagi anggota DPRD juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tanahdatar,  Adrion Nurdal  mengatakan, THR untuk PNS pencairannya diserahkan kepada kepala SKPD masing- masingRata-rata mendapatkan THR sebesar Rp 1 jutaUntuk golongan 1 dan II, THR yang diberikan sebesar Rp850 ribu sedangkan golongan III Rp 1 juta dan dipotong pajak sebesar 15 persen menjadi Rp 850 ribu.

Adrion mengungkapkan, tenaga honor dan kontrak telah membuat kesepakatan ketika gaji honor dan  kontrak dinaikkan sebesar Rp 850 ribu dari Rp500 ribu, tidak boleh menuntut tunjangan termasuk THR dan minta diangkat menjadi PNSBegitu juga anggota dewan, tidak mendapatkan THR"Dalam permendagri, bupati juga tak bisa mendapatkan THR karena pejabat negara," tuturnya.

Salah seorang tenaga honor di lingkungan Pemkab Tanahdatar yang minta namanya tidak ditulis, mengaku kecewa dengan kebijakan bupati Tanahdatar"Jujur kami kecewa namun mau bagaimana lagiSaya dengar di daerah lain tenaga honor dan kontrak masih bisa dapat THR, tapi kenapa di sini tidak," ucapnya(e/a,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Damri Targetkan 136 Ribu Penumpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler