PNS di Instansi Layanan Publik Dilarang Cuti Bareng

Rabu, 26 Desember 2018 – 15:10 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS dilarang cuti bareng saat liburan panjang.

Walaupun cuti merupakan hak setiap ASN, tapi bagi pegawai yang bekerja di instansi layanan publik jangan sampai kompak cuti.

BACA JUGA: Ada Kabar Baik untuk PNS di Tiga Daerah Ini

"Ya enggak boleh cuti ramai-ramai. Ganti-gantian cutinya. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena tidak ada ASN nya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (26/12).

Dia lantas mencontohkan, kondisi penanganan bencana tsunami Selat Sunda yang menimpa Provinsi Banten dan Lampung Selatan.

BACA JUGA: Korupsi Waktu, Pegawai Negeri Dihukum Potong Gaji

Meski tanggung jawab masih ada di provinsi. Kalau provinsi kekurangan bisa segera meminta bantuan.

Itu sebabnya, PNS di Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BMKG, Basarnas, dan BNPB otomatis harus selalu standby.

BACA JUGA: Pemkab Kutim Bakal Potong Gaji PNS yang Tambah Libur Lebaran

Bahkan, bila kekurangan personil, PNS yang sedang cuti bisa dipanggil bekerja.

"Meski cuti bukan berarti tidak bisa dipanggil kerja. Makanya surat pengajuan cuti dicantumkan alamat dan nomor HP yang bisa dihubungi kalau terjadi tugas emergency," tuturnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Oknum PNS Terciduk Berbuat Mesum di Kafe


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler