Oknum PNS Petantang-Petenteng Bawa Pistol, Ujungnya Masuk Bui

Sabtu, 07 Januari 2023 – 00:13 WIB
Barang bukti pistol yang dibawa oknum PNS sebelum akhirnya ditangkap Polres Lebak. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, LEBAK - Polres Lebak merespons cepat sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria mengacungkan senjata api (senpi).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pihaknya sudah menangkap lelaki yang viral membawa pistol itu pada Kamis (5/1).

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana, Oknum Kades Ini Ditahan Kejari Bengkulu Tengah

"Pelaku berinisial SM (42) yang merupakan oknum PNS, warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak," ujar Wiwin dalam siaran persnya, Jumat (6/1).

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah pistol airsoft gun tipe glock 19 Austria 9x19 nomor 319.

BACA JUGA: Tembak Mati Warga, Oknum Polisi Brigpol RBS Dapat Sanksi Berat

Wiwin menerangkan pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api jenis airsoft gun.

"Peristiwa terjadi pada Senin (2/1) sekitar pukul 11.30 Wib tepatnya di Jalan Raya Malingping, Bayah Kampung Simpang, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak," beber Wiwin.

BACA JUGA: Kondisi Bocah Terkena Peluru Nyasar yang Diduga dari Senpi Polisi

Dia menyebut insiden itu berawal ketika pelaku yang sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Malingping Bayah, Desa Cilangkahan, di jalur tersebut sedang ada pengecoran jalan.

"Kemudian menggunakan kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan ban mobil yang dikendarai pelaku jatuh terperosok ke cor-coran," kata Wiwin.

Selanjutnya, pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban HS lalu melakukan penganiayaan.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil senjata api jenis airsoft gun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan pistol itu ke atas.

"Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan warga pun mundur," ujar Wiwin.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami kenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkas Wiwin. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Turun dari Lexus, Pistolnya Jatuh, Brigadir Adzan Romer Berlari


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler