PNS Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 01:30 WIB
Elpiji kemasan tiga kilogram atau yang dikenal dengan sebutan gas melon. Foto: Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, TANAH BUMBU - Wakil Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor melarang semua pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan LPG tiga kilogram.

Dia meminta semua PNS Pemkab Tanah Bumbu beralih ke LPG 5,5 kilogram nonsubsidi.

BACA JUGA: Elpiji 3 Kg Dijual Rp 25 Ribu per Tabung di Sumut

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat mampu agar segera meninggalkan penggunaan LPG tiga kilogram dan beralih ke LPG nonsubsidi 5,5 kilogram karena ASN termasuk masyarakat mampu,” jelas Sudian sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (20/10).

Dia mengatakan, saat ini pemerintah daerah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penggunaan LPG yang tepat sasaran.

BACA JUGA: Beli Elpiji Melon Harus Pakai Kartu Subsidi

Dengan demikian, pangkalan LPG tidak boleh menjual kepada pengecer.

Hal ini dilakukan demi mengantisipasi permainan harga yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Lah...Elpiji 3 Kg Kok Mendadak Langka di Pasaran

“Sebagaimana tulisan yang tertera di tabung LPG tiga kilogram itu mengatakan hanya untuk orang miskin. Berarti, masyarakat mampu maupun pegawai yang memiliki gaji tiap bulan sudah selayaknya menggunakan LPG 5,5 kilogram,” jelasnya. (kry)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kata Jonan Soal Bengkaknya Subsidi Gas Elpiji


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler