PNS Dilarang Gunakan Tabung Gas Elpiji Subsidi

Kamis, 01 November 2018 – 07:19 WIB
Gas elpiji subsidi 3 kg. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PACITAN - Peraturan bupati (perbup) Pacitan tentang ketentuan harga elpiji bersubsidi di tingkat pengecer mulai digarap. Dalam waktu dekat, dinas perindustrian dan perdagangan (diperindag) setempat melangsungkan studi banding ke daerah yang telah menerapkan aturan tersebut.

''Di Jatim ada tujuh daerah. Nanti dipilih salah satu,'' kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Pacitan Subekti kemarin (31/10).

BACA JUGA: Sekda Yakin Gaji ke-13 PNS Segera Cair

Rencananya, studi banding dilaksanakan November. Draf yang sudah disusun bakal dibandingkan dengan perbup daerah lain untuk disesuaikan dengan kondisi daerah. Selanjutnya, hasil studi banding dibahas tim kecil dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

''Dari disperindag, bagian hukum, dan bagian perekonomian,'' katanya.

BACA JUGA: PNS tak Lagi Terima Honor Kegiatan

Bekti, sapaan karib Subekti, berharap rencana tersebut bisa berjalan sesuai jadwal. Dengan begitu, lanjut dia, target merampungkan perbup itu tahun ini bisa terealisasi.

Sebab, perbup tersebut diharapkan bisa diterapkan tahun depan. ''Kalau bisa sebelum tahun anggaran 2019 bisa dilaksanakan,'' tuturnya.

BACA JUGA: Warga Harus Antre Berjam-jam untuk Dapatkan Gas Elpiji

Menurut Bekti, perbup tersebut tidak hanya mengatur harga di tingkat pengecer. Berbagai ketentuan lainnya bakal dimasukkan. Di antaranya, larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan usaha makro.

Meliputi pabrik industri, hotel, dan restoran. ''Kalau UKM (usaha kecil menengah, Red) dan IKM (industri kecil menengah, Red) diperbolehkan,'' paparnya.

Saat ini penyusunan perbup masih dalam tahap awal. Baru koordinasi. Kendala, kata dia, bakal ditemui di tengah atau akhir.

Dia berharap kendala tersebut tidak sampai menunda atau memengaruhi penetapan perbup.

Perbup tersebut bertujuan untuk menyikapi seringnya terjadi kelangkaan elpiji 3 kilogram.

Juga, tidak diindahkannya surat edaran (SE) bupati yang diterbitkan pada 12 Juli lalu tentang imbauan PNS untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi. ''Supaya elpiji bersubsidi tepat sasaran,'' tuturnya. (odi/sat/c15/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan LPG tiba, Pertamina Operasi Pasar di Donggala & Sigi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler