PNS tak Lagi Terima Honor Kegiatan

Minggu, 21 Oktober 2018 – 00:54 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Seluruh PNS Pemkot Makassar mulai tahun depan tak lagi menerima honor dari setiap kegiatan. Diganti dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Sebagaimana yang telah berlaku di pemprov Sulsel, tak ada lagi honor yang dibayarkan kepada pegawai setiap ada kegiatan. Biaya makan minum juga akan dihapuskan. Semua menyatu dalam sistem tunjangan tunggal.

BACA JUGA: Kelamaan Menunggu Jadi PNS, Honorer K2: Keburu Almarhum

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Taslim Rasyid, mengatakan, pihaknya sementara menghitung besaran TPP yang akan diberikan kepada setiap pegawai. Yang pasti, disesuaikan dengan golongan dan jabatan.

Dia menjelaskan, jumlah TPP yang diberikan setiap bulan, disesuaikan dengan jenjang jabatan. Mulai dari kepala dinas hingga staf.

BACA JUGA: Besok, 2500 Honorer K2 Madura Aksi Akbar

“Sistem perhitungan itu sementara dikaji. Kita belum tetapkan berapa nilai honor pegawai dan uang makan yang akan dirasionalisasi untuk dialihkan jadi TPP,” ujarnya kepada FAJAR (Jawa Pos Group).

Saat ini, kata Taslim, tim Pemkot Makassar sedang menyusunnya. Penyusunan TPP melibatkan Bappeda, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), BPKD, BKD, Biro Hukum, dan Inspektorat. Hasil kajian tim ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan daerah atau (Perda).

BACA JUGA: PNS Berstatus Koruptor Bakal Dipecat

Taslim belum bisa memastikan apakah TPP yang diberikan kepada pegawai Pemkot Makassar lebih besar dari TPP pegawai Pemprov Sulsel. Saat ini, ada 11.045 PNS Pemkot Makassar. “Apakah akan lebih besar dari pemrov, nanti kita lihat seperti apa hasil perhitungannya,” tambahnya.

Data yang dihimpun FAJAR, anggaran untuk honor kegiatan yang disiapkan Pemkot Makassar setiap tahun cukup besaar. Pada APBD tahun ini, alokasi belanja langsung untuk honor pegawai Rp253 miliar lebih.

Sekretaris BKPSD Makassar, Basri Rakhman menambahkan, jika penerapan sistem tunjangan ini disetujui DPRD, tak ada lagi alokasi honor pegawai. Uang tunjangan bersifat tunggal, kecuali gaji dan tunjangan yang melekat di pendapatan bulanan PNS. (and/fah/kas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik - Detik Pelarian Tiga Anak dari Penyekapan di Makassar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler