"PNS tidak boleh rangkap jabatan
BACA JUGA: Wako Tomohon akan Dilantik di Luar Cipinang
Ketika seorang PNS menjadi pejabat negara, otomatis (ia) harus berhenti," kata Kepala LAN Asmawi Rewansyah, di Jakarta, Selasa (4/1).Dijelaskan Asmawi lagi, di dalam Bab IV RUU Pokok-pokok Kepegawaian, pegawai negara disebutkan terdiri dari PNS, TNI dan Polri
"Sedangkan hak pegawai negara adalah mendapatkan remunerasi yang adil dan layak, sesuai beban dan tanggung jawab, cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan kecacatan, uang duka, dan pensiun," ujarnya.
Sama dengan RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi LAN ini juga disebutkan melarang pegawai negara masuk anggota atau pengurus parpol
BACA JUGA: SBY Pamer Pidato English Gado-gado
"(Untuk) TNI, Polri, dan PTT, akan diatur dengan peraturan perundangan sendiri," urai Asmawi.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan tentang revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
"Ini kita akan buat UU baru
BACA JUGA: Antasari Hanya 9 Jam di Cipinang
UU Pokok-pokok Kepegawaian yang lama sudah tidak relevan lagi, makanya dibuat UU baruNama pastinya apa, sedang dibahasBisa UU ASN, atau tetap (UU) Pokok-pokok Kepegawaian, atau apa namanyaYang penting, prinsipnya ada perubahan manajemen kepegawaian yang lebih profesional," terangnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Kabar Gayus ke Singapura Dipolitisasi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi