PNS Dilarang Rangkap Jabatan

Selasa, 04 Januari 2011 – 12:00 WIB
JAKARTA - Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditegaskan, pegawai negara yang diangkat menjadi pejabat negara, harus diberhentikan dari jabatan sipilnyaNamun, statusnya sebagai pegawai negara tidak akan hilang dan dapat diangkat kembali sepanjang ada formasi.

"PNS tidak boleh rangkap jabatan

BACA JUGA: Wako Tomohon akan Dilantik di Luar Cipinang

Ketika seorang PNS menjadi pejabat negara, otomatis (ia) harus berhenti," kata Kepala LAN Asmawi Rewansyah, di Jakarta, Selasa (4/1).

Dijelaskan Asmawi lagi, di dalam Bab IV RUU Pokok-pokok Kepegawaian, pegawai negara disebutkan terdiri dari PNS, TNI dan Polri
Ketiganya berkedudukan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, yang bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Sedangkan hak pegawai negara adalah mendapatkan remunerasi yang adil dan layak, sesuai beban dan tanggung jawab, cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, tunjangan kecacatan, uang duka, dan pensiun," ujarnya.

Sama dengan RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Pokok-pokok Kepegawaian versi LAN ini juga disebutkan melarang pegawai negara masuk anggota atau pengurus parpol

BACA JUGA: SBY Pamer Pidato English Gado-gado

"(Untuk) TNI, Polri, dan PTT, akan diatur dengan peraturan perundangan sendiri," urai Asmawi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan tentang revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Sampai saat ini katanya, sudah banyak masukan dari berbagai pihak, baik (dari) pemerintah, akademisi, maupun pihak berkompeten lainnya.

"Ini kita akan buat UU baru

BACA JUGA: Antasari Hanya 9 Jam di Cipinang

UU Pokok-pokok Kepegawaian yang lama sudah tidak relevan lagi, makanya dibuat UU baruNama pastinya apa, sedang dibahasBisa UU ASN, atau tetap (UU) Pokok-pokok Kepegawaian, atau apa namanyaYang penting, prinsipnya ada perubahan manajemen kepegawaian yang lebih profesional," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Kabar Gayus ke Singapura Dipolitisasi Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler