JAKARTA -- Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), ternyata tidak sampai sehari menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I CipinangSetelah pagi kemarin (3/12) resmi dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya, tadi malam mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut kembali dipindahkan ke Lapas Tangerang.
Sekitar pukul 09.00, Antasari digelandang ke luar Rutan Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Khawatir Kabar Gayus ke Singapura Dipolitisasi Lagi
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan kejaksaan, Antasari yang ketika itu mengenakan kemeja putih kotak-kotak langsung dilayar ke Lapas CipinangBACA JUGA: Hasil Evaluasi DOB Bakal Dibeber ke Publik
Sekitar pukul 09.30, mobil kejaksaan Suzuki APV cokelat nopol B 8921 WC yang mengangkut Antasari tiba di Lapas Cipinang.Antasari langsung dimasukkan ke blok kriminal umum
BACA JUGA: Wako Tomohon Gunakan APBD Rp33,4 Miliar
"Kami langsung buat surat permohonan dan kami serahkan ke Kalapas," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari, ketika ditemui di Lapas Cipinang kemarin.Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang Wayan Sukerta menyatakan, setelah menerima surat permohonan itu, pihaknya langsung meneruskan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAMSurat tersebut ternyata ditanggapi dengan cepatSekitar pukul 16.30, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengeluarkan surat jawaban yang isinya mengabulkan permohonan pemindahan Antasari dari Lapas Cipinang ke Lapas Tangerang.
Wayan menjelaskan soal alasan dikabulkannya permohonan tersebutDi antaranya, pertimbangan tempat tinggal Antasari di kawasan Serpong, TangerangJadi, Lapas Tangerang adalah yang paling dekat dengan tempat tinggal Antasari"Ini adalah permintaan keluarga," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pertimbangan lain adalah Lapas Cipinang telah mengalami overcapacityJadi, Wayan menganggap pemindahan Antasari ke Lapas Tangerang merupakan jalan yang terbaik bagi semua pihakSebagaimana diketahui, Lapas Cipinang bisa menampung 1.500 narapidana, namun hingga saat ini dihuni sekitar 2.700 narapidana
Menurut dia, pemindahan Antasari tersebut bukan merupakan hak istimewa yang diberikan Lapas Cipinang"Semua orang juga berhak mengajukan perpindahan (lapas)," ujar alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) itu.
Pukul 18.45 atau sembilan jam kemudian, kesibukan kembali terjadi di Lapas CipinangBeberapa petugas Polsek Jatinegara dan petugas Lapas Cipinang berkemas memindahkan Antasari ke Lapas TangerangAntasari dipindahkan dengan mobil tahanan lapas"Semua berjalan lancar," tutur Wayan
Meski berstatus narapidana, Antasari tetap ngeyel (bersikeras) dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Nasrudin"Saya masih punya hak untuk mengajukan PK (peninjauan kembali)," katanya saat digiring ke luar Rutan Polda Metro Jaya
Mantan Kajari Jakarta Selatan itu mengungkapkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti yang hingga kini belum terungkap dan bisa menjadi petunjuk bahwa dirinya tidak bersalah"Siapa yang berbuat, siapa yang dihukumSaya akan terus mencari tahu," tegas pria yang pernah menjabat kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu
Selain Antasari, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin, Wiliardi Wizar, kemarin pagi juga resmi berstatus narapidanaMantan Kapolres Jakarta Selatan berpangkat Kombespol itu juga dieksekusi dari Rutan Mako Brimob ke Lapas CipinangSebelumnya, dua terpidana lain kasus pembunuhan Nasrudin dijebloskan ke Lapas Cipinang pada Jumat lalu (31/12)Yakni, Sigid Haryo Wibisono (terpidana 15 tahun) dan Jerry Hermawan Lo (terpidana lima tahun)(kuh/fal/c5/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Sidang Agusrin Masuk Angin
Redaktur : Tim Redaksi