PNS Diminta Tidak Tambah Cuti Lebaran!

Selasa, 30 Mei 2017 – 18:44 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh aparatur negara agar tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

BACA JUGA: PNS Telat Satu Jam, Tunjangan Dipotong Rp 13 Ribu

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama, yakni empat hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.

Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS bisa memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran.

BACA JUGA: Tiga Pejabat Terancam Dipecat

Melalui SE tersebut, MenPAN-RB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk itu, dia mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.

BACA JUGA: Tak Ada Open House, Menteri Asman Minta PNS Jangan Tambah Liburan

“Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” ujar Asman.

Namun imbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain.

“Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” imbuhnya.

Dia juga minta agar imbauan ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit oraganisasi yang paling rendah. ‎

Selain itu, instansi pemerintah juga diimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan.

Lebih dari itu, kalau dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu.

“Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahmi lebaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/05). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Banget PNS Gadaikan SK ke Bank


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler