jpnn.com, MIMIKA - Sudah seperti kebiasaan, Pegawai Negeri Sipil mengagunkan SK pengangkatannya sebagai PNS ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
Fenomena ini juga terjadi di Pemkab Mimika, Papua. Sebanyak 2006 PNS di sana menjadi debitur PT Bank Papua Cabang Timika dengan cara menjaminkan SK sebagai agunan.
BACA JUGA: Pejabat Kepergok Ngamar dengan Wanita Bukan Istri, Katanya Diskusi
Hal itu disampaikan Kepala Bank Papua Cabang Timika, Andrianto Agus Purnomo saat ditemui wartawan, Jumat (26/5) di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, 2006 PNS yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) kepegawaian untuk mendapatkan kredit.
BACA JUGA: Horeee! Bulan Depan PNS Gajian 3 Kali
Nominal kredit per PNS berbeda-beda, tergantung masa kerja dan gaji masing-masing. Dengan kredit yang diambil, secara otomatis akan dilakukan pemotongan gaji yang bersangkutan.
“Khusus yang melakukan pembayaran gaji melalui Bank Papua, jika pegawai yang mengambil kredit, secara otomatis akan dipotong,” ujarnya. (ory)
BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Klik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang PNS, Rekrut 2.287 Tenaga Kontrak
Redaktur & Reporter : Soetomo