jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika membenarkan kabar tentang pecatan pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Ada (PNS yang mengajukan banding ke BKN). Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN," ucap Agus, Rabu (16/9).
BACA JUGA: Go-Jek Berduka!!!
Beberapa pegawai mengajukan banding karena sedang tugas belajar, namun mereka tidak izin atau 46 hari tak masuk kerja tanpa keterangan. Menurut Agus, hal itu tergolong pelanggaran berat dan bisa diberhentikan sebagai PNS.
Agus menjelaskan, para PNS itu mengajukan banding karena merasa sudah mengajukan izin. Padahal berdasarkan data BKD, tidak ada izin yang diajukan pegawai terkait. Karenanya, dia akan mengeceknya lebih lanjut.
BACA JUGA: Driver Go-Jek Tewas Kecelakaan, Sang Bos kok Tidak Melayat?
Menurut Agus, proses banding lumrah terjadi ketika ada pemecatan. Jika pegawai yang dipecat itu menang, maka status kepegawaiannya akan kembali.
Selain tidak izin pada saat melakukan tugas belajar, masih banyak faktor yang menyebabkan seseorang dipecat. Salah satunya karena melakukan tindak pidana. "Faktor pemecatan beragam," ujar Agus. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Innalillahi... Ditabrak Kopaja, Ayah dan Ibu Hamil Tewas, Anak Kritis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalilahi.. Kopaja Tabrak Go-Jek, 2 Nyawa Melayang
Redaktur : Tim Redaksi