jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang mengizinkan PNS pria mengambil cuti selama sebulan, khusus menemani istrinya melahirkan.
"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kami," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Rabu (13/3).
BACA JUGA: Kabar Buruk Bagi PNS Usia 56 Tahun
Menurut Sandi, pihaknya mengeluarkan aturan tersebut menyusul disahkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Cara Pemberian Cuti PNS. Sandi mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Pergub untuk mengakomodasi cuti PNS pria itu.
"Jadi kami sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan, kami beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata dia.
BACA JUGA: PNS Nekat Berdua Tanpa Busana saat Valentine, Ini Sanksinya
Mengenai rentang waktu izin cuti PNS pria itu, Sandi menyampaikan ada aturannya. PNS pria boleh mengambil cuti seminggu prapersalinan dan tiga minggu pascapersalinan. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Siti Nurbaya: PNS Berpolitik, Mundur Saja Seperti Saya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Good News, Insyaallah Gaji Pokok PNS Tahun Depan Naik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga