Pengadilan di Cairns, Australia, menyebutkan Sakina Lyn Morgan, seorang pegawai negeri sipil pada Departemen Ketenagakerjaan terbukti melakukan korupsi dana bagi proyek untuk Aborigin "karena didorong oleh keserakahan".

Dalam persidangan terbukti Sakina (27 tahun) melakukan korupsi senilai 340 ribu dolar (Rp3,4 miliar). Ia sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut.

BACA JUGA: 1 dari 4 Orang di Australia Berpandangan Negatif terhadap Warga Muslim

Sidang juga mengungkapkan bahwa Sakina menilap dana tersebut dan berusaha menilap dana lainnya sebesar 849.900 dolar atau sekitar Rp9 miliar.

Uniknya, perbuatan itu dilakukan Sakina bukan saja saat ia masih menjabat sebagai manajer kontrak di tempat kerjanya, namun juga sesudah ia mengundurkan diri.

BACA JUGA: Aplikasi Komputer Selamatkan Bahasa Aborigin yang Terancam Punah

Sealam persidangan, Sakina berdalih, ia melakukan perbuatannya karena didorong oleh rasa marah. Alasannya, ia pernah minta cuti di luar tanggungan namun ditolak oleh atasannya. Ia juga, katanya, diabaikan saat ada paket pensiun dini.

Karena itu, pada Juni 2011 sebelum mengundurkan diri, ia mentransfer dana sebesar 80 ribu dolar ke rekening saudaranya sendiri.

BACA JUGA: Korban KDRT Terima Penghargaan Tokoh Victoria 2015

Terungkap pula, Sakina belakangan mencuri kartu identitas bekas teman kerjanya, sehingga ia bisa mengakses tempat kerjanya itu pada suatu hari libur. Saat itulah ia melakukan transfer lagi, kali ini ke rekeningnya sendiri.

Dalam pembelaan di depan Hakim Brian Harrison, disebutkan bahwa uang tersebut dibelanjakan Sakina untuk membeli barang-barang mewah. Padahal, dana itu dimaksudkan untuk membantu kalangan warga Aborigin.

Lebih parahnya lagi, saat ini berada dalam status tahanan luar pada Oktober tahun lalu, Sakina berpura-pura hamil dengan mengenakan perut palsu sehingga kelihatan benar-benar hamil.

Ia berhasil meyakinkan petugas kebersihan di bekas kantornya, yang kemudian memberikan kartu akses dan masuk ke tempat itu dengan dalih ingin melakukan audit.

Sakina kembali melakukan transfer dana secara tidak sah pada saat itu.

Menurut Hakim Harrison, "Tanpa menghargai pemerintah, tanpa menghargai rakyat Australia yang uang pajaknya kamu ambil lagi dan lagi dalam tempo delapan bulan. Anda bilan karena dirorong oleh rasa marah. Bagi saya, kelihatannya perbuatan anda itu adalah semata-mata karena keserakahan."

Sakina pun divonis hukuman penjara 7 tahun, dan saudaranya bernama Siobhan Atima Morga, dijatuhi hukuman menjalanin minimal 3 bulan penjara dan hukuman 18 bulan.

Kedua bersaudara ini juga diwajibkan membayar segala kerugian ke kas negara.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kini Alzheimer Bisa Dideteksi Lewat Tes Darah Sederhana

Berita Terkait