BACA JUGA: 40 Tim Mahasiswa Bakal Adu Roket
Dalam aturan disiplin PNS itu, paling pokok adalah pendelegasian pejabat pemberi sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan"PNS yang suka bolos dan sering terlambat ada sanksinya
BACA JUGA: Gaji Guru Sedot Rp214 Triliun Anggaran Pendidikan
Apa saja sanksinya ada diatur semua dalam PP 53 Tahun 2010 itu," ucap Deputi Kemenpan&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho di kantornya, Selasa (22/6)BACA JUGA: Bill Farmer Puji Peneliti Indonesia
Kesalahan kasubag dikenakan sanksi oleh kabag, kemudian naik ke kepala biro, asisten deputi, deputi, menteri, dan presiden."Kalau dulu pemberi sanksi hanya pimpinan tertinggi sajaSekarang lebih dipersempit agar ruang gerak PNS dapat terpantau," ujarnyaMengenai fenomena PNS yang datang siang dan pulang sore, menurut Ramli, harus dipantau oleh masing-masing pejabat di instansiKemenpan sudah menetapkan waktu kerja PNS sepekan itu 37,5 jamTergantung pengaturan instansi apakah masuk kantor Senin sampai Sabtu atau Senin sampai Jumat, asalkan standar waktu minimalnya terpenuhi.
Lantas bagaimana dengan PNS yang suka berdagang di kantor, seperti menjual barang-barang di katalog? Ramli mengatakan, tergantung kebijakan instansi terkait, sepanjang itu tidak mengganggu pekerjaan bisa saja dilakukan."Tapi kalau di Kemenpan&RB tidak dibolehkanKarena memang PNS itu datang di kantor untuk kerja bukan jualanSaya yakin juga instansi lain berpikir demikian, namun mungkin tidak diketahui atasannya," terangnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inklusi Wajib Punya Guru Pendamping
Redaktur : Tim Redaksi