PNS Jangan Banyak Sampingan

Selasa, 22 Juni 2010 – 22:51 WIB
JAKARTA- Ini peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering melakukan pekerjaan sampingan, sehingga sering meninggalkan pekerjaan alias membolosMenyusul dengan telah ditetapkannya PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang merupakan perubahan atas PP 30 Tahun 1980

BACA JUGA: 40 Tim Mahasiswa Bakal Adu Roket

Dalam aturan disiplin PNS itu, paling pokok adalah pendelegasian pejabat pemberi sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan
Selain itu diatur tentang ketidakhadiran PNS yang lebih diperketat.

"PNS yang suka bolos dan sering terlambat ada sanksinya

BACA JUGA: Gaji Guru Sedot Rp214 Triliun Anggaran Pendidikan

Apa saja sanksinya ada diatur semua dalam PP 53 Tahun 2010 itu," ucap Deputi Kemenpan&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho di kantornya, Selasa (22/6)
Seorang staf biasa yang melanggar disiplin PNS, akan mendapat sanksi dari kasubag

BACA JUGA: Bill Farmer Puji Peneliti Indonesia

Kesalahan kasubag dikenakan sanksi oleh kabag, kemudian naik ke kepala biro, asisten deputi, deputi, menteri, dan presiden.

"Kalau dulu pemberi sanksi hanya pimpinan tertinggi sajaSekarang lebih dipersempit agar ruang gerak PNS dapat terpantau," ujarnyaMengenai fenomena PNS yang datang siang dan pulang sore, menurut Ramli, harus dipantau oleh masing-masing pejabat di instansiKemenpan sudah menetapkan waktu kerja PNS sepekan itu 37,5 jamTergantung pengaturan instansi apakah masuk kantor Senin sampai Sabtu atau Senin sampai Jumat, asalkan standar waktu minimalnya terpenuhi.

Lantas bagaimana dengan PNS yang suka berdagang di kantor, seperti menjual barang-barang di katalog? Ramli mengatakan, tergantung kebijakan instansi terkait, sepanjang itu tidak mengganggu pekerjaan bisa saja dilakukan."Tapi kalau di Kemenpan&RB tidak dibolehkanKarena memang PNS itu datang di kantor untuk kerja bukan jualanSaya yakin juga instansi lain berpikir demikian, namun mungkin tidak diketahui atasannya," terangnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inklusi Wajib Punya Guru Pendamping


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler