jpnn.com - SINTANG – Seluruh pegawai negeri sipil di Kabupaten Sintang diminta tak menambah libur Natal.
Semua abdi negara di lingkup Pemkab Sintang harus bekerja pada 27 Desember nanti.
BACA JUGA: Ini Jumlah Warga yang Nunggak Bayar Listrik Hingga Desember
“Kalau absen tanpa alasan jelas akan ditindak,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Sintang, Kurniawan, Rabu (21/12).
ââ¬ÂªMenurutnya, libur Natal sesuai ketentuan yakni hanya 26 Desember.
BACA JUGA: Ampun... Sedang di Kamar Berduaan, Pintu Digedor Petugas Gabungan
Setelah itu, semua PNS harus kembali bekerja.
Sebab, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2015, Nomor 2/Skb/Men/2015, Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, cuti bersama dan libur hanya pada Senin, 26 Desember 2016.
BACA JUGA: Pimen Kiye, Video Mesum Pemerannya ABG
Sedangkan Selasa, 27 Desember 2016 bukan libur dan bukan cuti bersama.
Artinya, semua abdi negara wajib masuk.
“Begitu juga libur tahun baru. 1 Januari 2017 pas hari Minggu. Senin 2 Januari 2017 harus sudah masuk kerja,” kata dia.
“Aktivitas Pemkab kembali berjalan normal seperti biasa. ASN mesti mematuhi ketentuan yang sudah ada. Ini berlaku secara nasional,” tambahnya.
Menurut Kurniawan, masalah kedisiplinan PNS saat ini sedang menjadi sorotan publik.
PNS dituntut menunjukkan kedisiplinan bekerja yang baik untuk menghilangkan kesan yang kurang baik dalam masyarakat.
“Apalagi tingkat kehadiran itu sangat berdampak pada pelayanan publik terhadap masyarakat, makanya kita harap PNS Pemkab Sintang profesional,” ucapnya.
Kurniawan mengatakan Pemerintah Sintang akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang jelas-jelas melakukan pelanggaran. Tapi lagi-lagi pemberian sanksi akan diberikan melalui atasannya masing-masing. Karena yang paling tahu mana PNS disiplin dan yang tidak disiplin itu kan atasannya,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Kurniawan menyatakan bahwa dalam pemberian sanksi terhadap PNS yang melanggar aturan dilakukan secara bertahap.
“Mulai teguran, kemudian sanksi tertulis,” tuturnya. (Acmad Munandar/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Beber Identitas Pelaku Sweeping Kafe di Solo
Redaktur : Tim Redaksi