PNS Jangan Serampangan Main Medsos, Perhatikan 8 Poin Ini

Kamis, 24 Mei 2018 – 01:16 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (MenPAN-RB) Asman Abnur menerbitkan surat edaran tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seruan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: PNS Diingatkan Tak Bocorkan Rahasia Negara di Medsos

“Pak menteri sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 13esy7 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN. Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial,” ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (23/5).

Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

BACA JUGA: Jatah CPNS 2018 Capai 220 Ribu

Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Herman menambahkan, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.

BACA JUGA: PNS Dilarang Keras Terima Parsel Lebaran

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Dalam bermedsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Jika delapan poin itu dilanggar, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tak Perlu Tombok Biaya Tiket Pesawat untuk DLK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   medsos   Menpan Rb  

Terpopuler